
PNS Bisa Kena Hukum Karena Ujaran Kebencian, Ini Awal Mulanya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 October 2019 15:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus ujaran kebencian atau hate speech semakin marak tersebar seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang. Kasus ini bisa menimpa siapa saja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Abdi negara perlu bijak dalam menggunakan media sosial jika tidak ingin merasakan sederet hukuman tegas jika dengan sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosial pribadinya secara terang-terangan.
Kepala Biro Komunikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, larangan bagi PNS melakukan ujaran kebencian berawal sejak masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
"Maret - April 2018 kami sampaikan kepada masyarakat luas untuk melaporkan via lapor.go.id jika ada ASN yang melakukan ujaran kebencian, provokasi isu SARA, kebencian terhadap 4 pilar," kata Ridwan kepada CNBC Indonesia, Senin (14/10/2019).
Keempat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta pelanggaran netralitas saat Pilkada, Pileg, dan pilpres.
"Saat itu kami juga buka layanan pengaduan ASN via media sosial BKN," jelasnya.
Kala itu, ada setidaknya 990 laporan ketidaknetralan apatur sipil negara yang ditindaklanjuti bersama dengan pejabat pembima kepegawaian masing-masing instansi pusat maupun daerah.
"Selanjutnya pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut, pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal di atas dilakukan oleh PPK sebagaimana amanat UU ASN," jelasnya.
Ridwan menjelaskan, situs lapor.go.id terhubung dengan semua instansi pusat dan daerah, tujuan utamanya adalah sebagai wadah bagi publik untuk Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
"Laporan dapat juga disampaikan melalui kanal-kanal lain yang dimiliki instansi setempat. Setahu saya, Pemprov DKI, Pemko Bandung, Pemko Surabaya dll memiliki kanal tersebut bahkan via HP," katanya.
"Laporan via medsos dan email BKN juga akan kami sampaikan ke PPK tetapi prosesnya pasti lebih lama daripada lapor langsung ke instansinya. Dan tidak ada jaminan bahwa laporan via BKN akan mendapat perhatian lebih jika dibanding laporan langsung," jelasnya.
(dob/dob) Next Article Lakukan Ujaran Kebencian, Ini Deretan Hukuman yang Ancam PNS
Abdi negara perlu bijak dalam menggunakan media sosial jika tidak ingin merasakan sederet hukuman tegas jika dengan sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosial pribadinya secara terang-terangan.
Kepala Biro Komunikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, larangan bagi PNS melakukan ujaran kebencian berawal sejak masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Keempat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta pelanggaran netralitas saat Pilkada, Pileg, dan pilpres.
"Saat itu kami juga buka layanan pengaduan ASN via media sosial BKN," jelasnya.
Kala itu, ada setidaknya 990 laporan ketidaknetralan apatur sipil negara yang ditindaklanjuti bersama dengan pejabat pembima kepegawaian masing-masing instansi pusat maupun daerah.
"Selanjutnya pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut, pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal di atas dilakukan oleh PPK sebagaimana amanat UU ASN," jelasnya.
Ridwan menjelaskan, situs lapor.go.id terhubung dengan semua instansi pusat dan daerah, tujuan utamanya adalah sebagai wadah bagi publik untuk Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
"Laporan dapat juga disampaikan melalui kanal-kanal lain yang dimiliki instansi setempat. Setahu saya, Pemprov DKI, Pemko Bandung, Pemko Surabaya dll memiliki kanal tersebut bahkan via HP," katanya.
"Laporan via medsos dan email BKN juga akan kami sampaikan ke PPK tetapi prosesnya pasti lebih lama daripada lapor langsung ke instansinya. Dan tidak ada jaminan bahwa laporan via BKN akan mendapat perhatian lebih jika dibanding laporan langsung," jelasnya.
(dob/dob) Next Article Lakukan Ujaran Kebencian, Ini Deretan Hukuman yang Ancam PNS
Most Popular