
Jokowi akan Bahas Soal Upah dengan Buruh, Apa Poin-poinnya?
Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
03 October 2019 10:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap rencana pembahasan revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Saat ditanya tanggapan Presiden Jokowi atas tuntutan revisi PP 78/2015, Iqbal mengatakan nantinya, tiga tim akan duduk bersama membahas revisi PP tersebut.
"Akan dibentuk tim unsur buruh, pemerintah, dan pengusaha," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/10/2019).
Rencana revisi PP 78/2015 disinggung oleh Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea ketika bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin lalu.
Pada aksi buruh kemarin di gedung DPR/MPR RI, kalangan buruh kembali menyampaikan tuntutan tersebut. Di hari yang sama, buruh sebenarnya akan melakukan aksi di depan Istana Negara namun urung dilakukan untuk menjaga kondusifitas.
Lebih lanjut mengenai kapan tiga tim tersebut akan membahas revisi 78/2015, Iqbal mengatakan akan dilakukan, "Dalam minggu ini".
Sebelumnya, Iqbal menjelaskan, kalangan buruh dalam tuntutannya meminta agar mekanisme penentuan upah minimum tetap kembali pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika mengacu pada UU 13/2003, maka keputusan upah minimum ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar yang kemudian didiskusikan di dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh dalam perundingan.
Sementara PP 78/2015 mengatur penetapan upah minimum setiap tahunnya diatur oleh pemerintah dengan menggunakan formula perhitungan yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Konkretnya, pemerintah menjumlahkan besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pada UMP 2019, misalnya inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen, maka kenaikan UMP jadi 8,03 persen. Aturan ini kemudian diminta direvisi karena tidak lagi melibatkan kalangan buruh dalam perundingan.
(hps/hps) Next Article UMK Jabar Tertinggi di RI: Pengusaha Resah, Buruh Pun Galau
Saat ditanya tanggapan Presiden Jokowi atas tuntutan revisi PP 78/2015, Iqbal mengatakan nantinya, tiga tim akan duduk bersama membahas revisi PP tersebut.
"Akan dibentuk tim unsur buruh, pemerintah, dan pengusaha," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/10/2019).
Rencana revisi PP 78/2015 disinggung oleh Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea ketika bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin lalu.
Lebih lanjut mengenai kapan tiga tim tersebut akan membahas revisi 78/2015, Iqbal mengatakan akan dilakukan, "Dalam minggu ini".
Sebelumnya, Iqbal menjelaskan, kalangan buruh dalam tuntutannya meminta agar mekanisme penentuan upah minimum tetap kembali pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika mengacu pada UU 13/2003, maka keputusan upah minimum ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar yang kemudian didiskusikan di dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh dalam perundingan.
Sementara PP 78/2015 mengatur penetapan upah minimum setiap tahunnya diatur oleh pemerintah dengan menggunakan formula perhitungan yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Konkretnya, pemerintah menjumlahkan besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pada UMP 2019, misalnya inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen, maka kenaikan UMP jadi 8,03 persen. Aturan ini kemudian diminta direvisi karena tidak lagi melibatkan kalangan buruh dalam perundingan.
(hps/hps) Next Article UMK Jabar Tertinggi di RI: Pengusaha Resah, Buruh Pun Galau
Most Popular