
BI Dorong Korporasi Terbitkan SBK, Apa Tujuannya?
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
25 September 2019 17:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mendorong korporasi di Indonesia menerbitkan instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) untuk memperdalam pasar keuangan. Sejalan dengan tren kebijakan moneter yang longgra, menjadi waktu yang tepat bagi korporasi untuk menerbitkan SBK.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Peran Strategis Pasar Keuangan dalam Mendukung Pembangunan Nasional melalui Pengembangan SBK" di Bursa Efek Indonesia menyampaikan, instrumen ini adalah sebagai alternatif bagi korporasi menghimpun pendanaan jangka pendek.
"Ini memang salah satu upaya BI untuk memperdalam pasar uang, sehingga kita berharap dengan pasar uang makin dalam, stabilitas terjaga," ungkap Destry Damayani, Rabu (25/9/2019) di Jakarta.
SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank.
Untuk mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan dalam upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan dan penatausahaan instrumen.
Menurut Destry, instrumen ini sebetulnya bukan hal baru di pasar keuangan Indonesia, terakhir pernah diterbitkan pada 2005 lalu dengan nilai Rp 100 miliar dan masih berbentuk warkat.
Namun dengan adanya penyempurnaan, BI tidak akan lagi menerbitkan dalam bentuk warkat melainkan sudah scriptless dan bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk pencatatan kepemilikan SBK.
"Sekarang ini sudah ada 2 yang mau issue (SBK)," ungkap Destry.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo menyatakan, saat ini perusahaan tercatat di BEI memiliki potensi yang cukup besar untuk menerbitkan instrumen tersebut. Datanya mengacu pada 118 perusahaan yang sudah menerbitkan instrumen obligasi korporasi.
"118 perusahaan tersebut berpotensi menerbitkan SBK, rata-rata perusahaan kelas menengah," ungkap Laksono Widodo.
(hps/hps) Next Article Dolar Rp16.200 BI Rate Naik Jadi 6,25%, Ini Alasannya!
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Peran Strategis Pasar Keuangan dalam Mendukung Pembangunan Nasional melalui Pengembangan SBK" di Bursa Efek Indonesia menyampaikan, instrumen ini adalah sebagai alternatif bagi korporasi menghimpun pendanaan jangka pendek.
"Ini memang salah satu upaya BI untuk memperdalam pasar uang, sehingga kita berharap dengan pasar uang makin dalam, stabilitas terjaga," ungkap Destry Damayani, Rabu (25/9/2019) di Jakarta.
SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank.
Menurut Destry, instrumen ini sebetulnya bukan hal baru di pasar keuangan Indonesia, terakhir pernah diterbitkan pada 2005 lalu dengan nilai Rp 100 miliar dan masih berbentuk warkat.
Namun dengan adanya penyempurnaan, BI tidak akan lagi menerbitkan dalam bentuk warkat melainkan sudah scriptless dan bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk pencatatan kepemilikan SBK.
"Sekarang ini sudah ada 2 yang mau issue (SBK)," ungkap Destry.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo menyatakan, saat ini perusahaan tercatat di BEI memiliki potensi yang cukup besar untuk menerbitkan instrumen tersebut. Datanya mengacu pada 118 perusahaan yang sudah menerbitkan instrumen obligasi korporasi.
"118 perusahaan tersebut berpotensi menerbitkan SBK, rata-rata perusahaan kelas menengah," ungkap Laksono Widodo.
(hps/hps) Next Article Dolar Rp16.200 BI Rate Naik Jadi 6,25%, Ini Alasannya!
Most Popular