Pajak Korporasi Jadi 20%, Begini Respons Astra hingga PTBA

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 September 2019 15:10
Emiten-emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons positif wacana pemerintah memangkas pajak korporasi.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten-emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons positif wacana pemerintah memangkas pajak korporasi atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap mulai 2021 mendatang.

Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi aturan yang disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Kepala Divisi Komunikasi Korporat PT Astra International Tbk. (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait insentif tersebut sebelum menghitung dampaknya seperti apa bagi Grup Astra.


Hanya saja, yang pasti, kata Boy, Grup Astra akan menjalankan regulasi perpajakan baru bagi korporasi yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah.

"Kami sebagai wajib pajak akan mematuhi peraturan yang akan disahkan nanti," kata Boy Kelana kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/9/2019).

Sementara itu, Suherman, Sekretaris Perusahaan Bukit Asam menyambut positif rencana pemerintah memangkas pajak korporasi. "Bukit Asam akan menyambut baik jika memang ada kebijakan pemerintah menurunkan pajak korporasi," kata Suherman, kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/9/2019).

Namun, mengenai ideal atau tidak pemangkasan pajak sebesar 5%, PTBA menyebut harus melalui kajian yang komprehensif. "Namun rencana penurunan tersebut tentu akan membuat daya saing perusahaan kita akan meningkat," jelasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemangkasan pajak korporasi bertujuan untuk lebih menarik investasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di dunia internasional.

"Kita harus bisa merespons kebutuhan ekonomi yang dinamis dan cepat dan dari sisi perubahan kebijakan fiskal di berbagai negara," kata Sri Mulyani.


(tas) Next Article Jadi 'Korban' Corona, IHSG Ambles 6,9%, Asing Masih Kabur!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular