
Perhatian! Ini Daftar Emiten yang Gelar Paparan Publik Live
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
12 August 2019 12:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atau yang biasa disebut Self Regulatory Organization (SRO) akan menggelar Public Expose Live 2019 pada 19-28 Agustus mendatang.
Targetnya akan ada 42 perusahaan tercatat atau emiten yang melakukan paparan publik atau public expose secara langsung. Kriteria emiten yang dipilih untuk paparan publik yakni dipilih berdasarkan Indeks Kompas 100 dan LQ45 yang belum melakukan paparan publik.
Selain itu dipilih emiten dengan kapitalisasi pasar atau market cap tinggi namun tidak masuk dalam indeks LQ45 tersebut. Kriteria lainnya yakni perusahaan tercatat yang baru saja melakukan pencatatan saham perdana (listing) di papan bursa.
Public Expose Live 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 19 - 21 dan 26 - 28 Agustus 2019 di Jakarta namun dapat disaksikan secara langsung oleh investor ritel dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, investor dapat berinteraksi dengan manajemen emiten secara langsung melalui aplikasi webinar.
Berikut ini daftar yang akan melaksanakan public expose secara live:
Sesuai aturan pasar modal terkait keterbukaan informasi, public expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja perusahaan tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
Setiap perusahaan tercatat atau emiten wajib melakukan public expose sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
(hps/tas) Next Article New Normal, Begini Tata Cara Paparan Publik Emiten
Targetnya akan ada 42 perusahaan tercatat atau emiten yang melakukan paparan publik atau public expose secara langsung. Kriteria emiten yang dipilih untuk paparan publik yakni dipilih berdasarkan Indeks Kompas 100 dan LQ45 yang belum melakukan paparan publik.
Selain itu dipilih emiten dengan kapitalisasi pasar atau market cap tinggi namun tidak masuk dalam indeks LQ45 tersebut. Kriteria lainnya yakni perusahaan tercatat yang baru saja melakukan pencatatan saham perdana (listing) di papan bursa.
Selain itu, investor dapat berinteraksi dengan manajemen emiten secara langsung melalui aplikasi webinar.
Berikut ini daftar yang akan melaksanakan public expose secara live:
![]() |
![]() |
Sesuai aturan pasar modal terkait keterbukaan informasi, public expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja perusahaan tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
Setiap perusahaan tercatat atau emiten wajib melakukan public expose sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
(hps/tas) Next Article New Normal, Begini Tata Cara Paparan Publik Emiten
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular