BEI Jatuhkan Peringatan ke BNI Sekuritas

Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 August 2019 07:39
Bursa Beri Sanksi Peringatan & Denda Rp 250 Juta ke BNI Sekuritas
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan dan denda senilai Rp 250 juta kepada salah satu Anggota Bursa (AB), yakni PT BNI Sekuritas (NI).

Sanksi itu dijatuhkan bursa kepada broker, yang merupakan anak usaha dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), lantaran tak menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disetarakan (MKBD) dengan akurat.

Hal tersebut ditemukan setelah pihak bursa mengadakan pemeriksanaan dan pemantauan oleh pihak regulator pasar modal ini.



Surat tersebut telah dilayangkan bursa kepada broker terkait pada 6 Agustus 2019 lalu dan ditanda tangani oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manulang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.

MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek (sekuritas anggora bursa/AB) dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.

Kepala Divisi Keanggotaan BEI Ari Pande mengatakan BNI Sekuritas menyajikan beberapa akun tak sesuai dengan ketentuan. Sehingga bursa mengenakan sanksi berupa surat peringatan dan denda senilai Rp 250 juta.

"Tidak akurat disini berarti tidak sesuai dengan ketentuan penyajian MKBD ... bukan tidak sesuai secara keseluruhan.. namun terdapat akun yg di sajikan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ari kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/8/2019).

Dia menjelaskan, aturan pelaporan MKBD tersebut tertulis dalam POJK Nomor V.D.5 Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Aturan lainnya adalah SE-07/BL/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan dalam pelaporan MKBD, terdapat beberapa akun seperti akun pencatatan saham dan pencatatan utang. Kesalahan pencatatan yang dilakukan NI ini menyebabkan nilai MKBD broker ini menjadi tergerus di hari tersebut.

"Salah bukukan saja, mustinya ke penyertaan saham tapi jadi ke hutang ya tergerus MKBD," kata Inarno kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/8/2019).

Kesalahan pencatatan ini terjadi di pekan lalu, namun Inarno enggan menjawab lebih lanjut tepatnya pada hari apa kesalahan tersebut dilakukan. "Susah diperbaiki dari Jumat (2/8/2019) sore kok," imbuh dia.

Berdasarkan informasi dari website BEI, broker ini memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp 267,14 miliar. Jumlah ini berdasar data terakhir pada pukul empat sore ini bersamaan dengan penutupan perdagangan bursa. Sedang untuk rerata nilai MKBD di bulan ini saja senilai Rp 267,60 miliar.

Sekuritas ini memiliki ijin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Pemegang sahamnya adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) sebesar 75% dan sisanya adalah milik SBI Financial Services Co., Ltd


Sanksi ini tertulis dalam surat yang dilayangkan bursa kepada broker terkait pada 6 Agustus 2019 lalu dan ditanda tangani oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manulang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.

Berdasarkan informasi dari website BEI, broker ini memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp 267,14 miliar. Jumlah itu berdasar data terakhir pada pukul empat sore kemarin bersamaan dengan penutupan perdagangan bursa. Sedang untuk rerata nilai MKBD di bulan ini saja senilai Rp 267,60 miliar.

Sekuritas ini memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Pemegang sahamnya adalah BBNI sebesar 75% dan sisanya adalah milik SBI Financial Services Co., Ltd.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article BNI Bakal Dirikan BNI Sekuritas di Singapura pada 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular