BI Terbitkan Aturan Pialang Mata Uang, Modal Awal Rp 12 M

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
01 August 2019 13:20
Perusahaan pialang yang dimaksud nantinya memiliki kegiatan usaha mempertemukan pengguna jasa yang melakukan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing
Foto: Ilustrasi Dollar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) pada 31 Juli kemarin menerbitkan peraturan teknis bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing yang mencakup antara lain pengaturan perizinan, pengawasan dan pelaporan Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/17/PADG/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang "Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing", dan berlaku mulai 31 Juli.

Mengutip situs resmi BI, PADG tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, khususnya Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

PBI tersebut bertujuan mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, liquid dan efisien.

BI Terbitkan Aturan Pialang Mata Uang, Modal Awal Rp 12 MFoto: Ilustrasi Dollar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Perusahaan pialang yang dimaksud nantinya memiliki kegiatan usaha mempertemukan pengguna jasa (salah satunya bank) yang melakukan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.

Berdasarkan PADG yang diterbitkan, untuk menjadi perusahaan pialang harus mendapat Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dari BI.

Untuk mendapatkan persetujuan prinsip, calon perusahaan pialang harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti akta pendirian dan anggaran dasar, rancangan kepemilikan saham, rancangan struktur organisasi, serta rancangan bisnis untuk 2 tahun.

Setelah mendapat persetujuan prinsip dari BI, calon perusahaan pialang bisa mengajukan Izin Usaha.

Ada beberapa syarat penting yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha, diantaranya berbadan hukum perseroan terbatas yang dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Warga negara Asing atau badan hukum asing boleh menjadi pemilik perusahaan pialang dengan batas kepemilikan tidak lebih dari 49%.

Selain itu, untuk menjadi perusahaan pialang modal disetor minimal sebesar Rp 12 miliar.

Dalam menjalankan usahanya perusahaan pialang nantinya dapat mentransaksikan instrumen moneter baik yang konvensional ataupun dengan prinsip syariah. Ada juga transaksi di pasar uang baik itu rupiah maupun valuta asing.

Untuk transaksi di pasar valuta asing bisa dilakukan dengan transaksi spot, swap, forward, dan option valuta asing terhadap rupiah.

Perusahaan pialang juga dapat mentransaksikan instrumen-instrumen lain sesuai dengan persetujuan dari BI.

PADG Nomor 21/17/PADG/2019 juga mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pialang. Menyampaikan informasi yang bersifat insidental, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memberikan laporan secara berkala maupun insidental kepada BI.

Selain itu perusahaan pialang juga wajib menjaga ekuitas minimum Rp 5 Miliar, yang tercantum dalam laporan keuangan triwulan.

Dengan terbitnya aturan tersebut maka BI resmi mencabut dan tidak lagi memberlakukan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/29/DPD tanggal 18 November 2003 perihal Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/20/DPM tanggal 2 Agustus 2010 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/29/DPD tanggal 18 November 2003 perihal Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing.
TIM RISET CNBC INDOENSIA


(pap/dru) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular