Pinang Pujaan Hati dengan Mahar Saham, Ini Penjelasan DSN-MUI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
19 July 2019 09:37
Berdasarkan data dari admin akun instagram Bursa Efek Indonesia cabang jambi ada 8 pasangan yang menikah menggunakan saham dan reksa dana.
Foto: @idx_jambi
Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ramai diberitakan mengenai pasangan menikah dengan mahar berupa saham. Berdasarkan data dari admin akun instagram Bursa Efek Indonesia cabang jambi ada 8 pasangan yang menikah menggunakan saham dan reksa dana.

Baru-baru ini, investor saham di Sumatera Utara menggunakan saham sebagai hadiah pernikahannya. Akad dan resepsi pernikahan digelar pada 13 Juli lalu di Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatra Utara. Hadiah pernikahan ini yakni 10 lot (1.000 unit) saham PT Mayora Indah Tbk (MYOR).

"Bertambah satu lagi investor Sumatera Utara yang menggunakan saham sebagai hadiah Pernikahannya. Selamat kepada kakak Rizki Annisa, S.TP & Muhammad Fadhli Lubis S.Kom," tulis akun resmi Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI) perwakilan Sumatra Utara @idx_sumut.


Sebenarnya apakah boleh saham dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan?

Menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mahar yang diberikan suami kepada istri boleh saja berupa uang, jasa, benda dan turunannya. Paling penting, mahar ini nantinya bisa dipindahkan kepemilikannya.

"Jadi bentuknya bisa manfaat. Makanya saham boleh karena turunan dari barang dan uang, jadi saham boleh," kata Jaih kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/7/2019).


Menurut dia, memang menjadikan saham sebagai mahar ada plus dan minusnya, sama seperti barang lainnya. Sebuah barang bisa berharga di satu tempat, namun tidak berharga di tempat lain. Atau bahkan mengalami penurunan nilai dari sewaktu mahar tersebut diberikan.

"Misalnya saja maharnya rumah, properti kan harganya naik terus. Tapi kalau di depan rumah itu ada jalan layang atau semacamnya kan bisa mengurangi harga rumah itu," jelas dia.

Hal yang sama juga akan terjadi pada saham. Sama dengan prinsip investasi, menjadikan saham sebagai mahar juga tak terlepas dari adanya risiko fluktuasi harga.

"Jadi harus memiliki nilai dan bisa dipindahtangankan. Karakternya sama (dengan jenis barang lain). Tidak boleh diminta lagi oleh si suami dan yang penting istri sadar akan risikonya," tambah dia.

Saham Jadi Mahar Pernikahan, Begini Penjelasan DSN-MUIFoto: @idxsumut

(hps/hps) Next Article Mantap Nih! "Kupinang Kau dengan Saham Mayora"

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular