
Breaking News
Kena Sanksi OJK, Direksi Garuda Siap Bayar Denda Rp 1,25 M
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 June 2019 17:23
Jakarta, CNBC Indonesia - Direksi PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA) siap untuk membayar denda kepada OJK total sebesar Rp 1,25 miliar terkait sanksi yang telah ditetapkan atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahun buku 2018. Garuda akan mematuhi semua keputusan yang sudah ditetapkan OJK paling lambat dalam 14 hari kerja. Ini merupakan respons Garuda Indonesia pascaputusan regulator yakni OJK, BEI, dan pusat pembinaan profesi keuangan yang telah menyatakan adanya kesalahan dalam laporan keuangan 2018 maskapai pelat merah ini.
Selain itu, Garuda Indonesia juga akan melakukan pergantian kantor akuntan publik sesuai dengan permintaan para pemegang saham, untuk diketahui kantor akuntan publik yang melakukan audit Garuda Indonesia adalah KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.
Simak informasi selengkapnya dalam Breaking News, CNBC Indonesia (Minggu, 30/06/2019) berikut ini.
Simak Pernyataan lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra Direktur Utama Garuda Indonesia, (Minggu, 30/-6/2019) berikut ini
Selain itu, Garuda Indonesia juga akan melakukan pergantian kantor akuntan publik sesuai dengan permintaan para pemegang saham, untuk diketahui kantor akuntan publik yang melakukan audit Garuda Indonesia adalah KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.
Simak informasi selengkapnya dalam Breaking News, CNBC Indonesia (Minggu, 30/06/2019) berikut ini.
Simak Pernyataan lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra Direktur Utama Garuda Indonesia, (Minggu, 30/-6/2019) berikut ini
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.