Bos Telkom Diganti? Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Exist In Exist, CNBC Indonesia
24 May 2019 10:18
Salah satu agenda dalam RUPS ini adalah perubahan pengurus.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar pergantian Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) atau Telkom kian santer. Alex Janangkih Sinaga kemungkinan besar akan lengser dari jabatan nomor satu di Telkom dan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan hari ini.

Alex diproyeksikan akan menempati posisi sebagai direktur utama PT PLN (Persero) yang saat ini lowong karena Sofyan Basir yang memegang posisi tersebut dinonaktifkan karena kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan sinyal tersebut. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyebut bahwa periode pertama masa jabatan Alex memang sudah habis.

"Pak Alex memang secara jabatan sudah habis 1 periode 5 tahun. Apakah beliau diperpanjang atau memutuskan untuk pensiun nanti sore akan diputuskan," kata Edwin melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/05/2019).

Telkom hari ini akan melaksanakan RUPST pada pukul 13.30 WIB di Hotel Four Season Gatot Subroto. Salah satu agenda dalam RUPS ini adalah perubahan pengurus.

Dalam penjelasannya Edwin menambahkan, bahwa kinerja Alex selama memimpin Telkom sangat baik.
"Yang jelas selama pak Alex memimpin, kinerja telkom sangat baik dan beberapa tahun kebelakang bertumbuh pesat," kata Edwin.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno membenarkan rencana penunjukkan Direktur Utama Telkom Alex Sinaga menjadi kandidat direktur utama PT PLN (Persero).

Rini mengatakan penunjukkan Alex masih dalam proses. "Kan belum, masih dalam proses," kata Rini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (06/05/2019).

Alex akan menggantikan posisi Sofyan Basir, Direktur Utama nonaktif PLN, yang menjadi tersangka dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Telkom-BEI

(hps/hps) Next Article Mitratel Ambil Alih Perusahaan Tower

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular