
Ekspor Jasa Mau Bebas PPN? Ini Lho Syaratnya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 April 2019 09:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi memperluas fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atau 0% bagi industri jasa yang melakukan kegiatan ekspor (ekspor jasa kena pajak).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku pada 29 Maret 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia.
Meskipun pemerintah sudah merilis daftar penerima ekspor jasa yang berhak mendapatkan fasilitas ini, namun tetap harus ada aturan yang diikuti oleh para pengusaha.
Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal, yakni didasarkan atau perikatan atau perjanjian tertulis dan terdapat pembayaran dan bukti pembayaran.
Pembayaran dan bukti pembayaran yang sah, dalam hal ini berasal dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan ekspor.
Adapun perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di Indonesia untuk dimanfaatkan di luar Indonesia oleh penerima ekspor, dan nilai penyerahan jasa.
"Dalam hal pernyataan formal di atas tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN tarif 10%," tulis aturan tersebut.
Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga memasukkan jenis baru yang mendapatkan insentif PPN nol persen. Berikut daftarnya :
(tas) Next Article Menkeu: Pasar Beri Warning, Kita Siapkan Langkah
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku pada 29 Maret 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia.
Meskipun pemerintah sudah merilis daftar penerima ekspor jasa yang berhak mendapatkan fasilitas ini, namun tetap harus ada aturan yang diikuti oleh para pengusaha.
Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal, yakni didasarkan atau perikatan atau perjanjian tertulis dan terdapat pembayaran dan bukti pembayaran.
Pembayaran dan bukti pembayaran yang sah, dalam hal ini berasal dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan ekspor.
Adapun perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di Indonesia untuk dimanfaatkan di luar Indonesia oleh penerima ekspor, dan nilai penyerahan jasa.
"Dalam hal pernyataan formal di atas tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN tarif 10%," tulis aturan tersebut.
Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga memasukkan jenis baru yang mendapatkan insentif PPN nol persen. Berikut daftarnya :
- Jasa maklon (subkontrak);
- Jasa perbaikan dan perawatan;
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
- Jasa konsultansi konstruksi
- Jasa teknologi dan informasi;
- Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
- Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
- Jasa konsultansi termasuk:
- Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
- Jasa konsultansi hukum,
- Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
- Jasa konsultansi sumber daya manusia,
- Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
- Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
- Jasa akuntansi atau pembukuan,
- Jasa audit laporan keuangan, dan
- Jasa perpajakan;
- Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
- Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.
(tas) Next Article Menkeu: Pasar Beri Warning, Kita Siapkan Langkah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular