Genjot Kredit, BI Rilis Aturan Baru Rasio Intermediasi Bank

Roy Franedya, CNBC Indonesia
29 March 2019 16:27
BI mengumumkan aturan baru rasio RIM dan PLM untuk bank umum dan bank syariah.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengumumkan aturan baru soal rasio intermediasi makroprudential (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudential (PLM) untuk bank umum dan bank syariah.

Dalam aturan anyar ini batas bawah dan batas atas RIM dinaikkan. Sebelumnya, perbankan harus menjaga RIM di kisaran 80% hingga 92%, Sekarang bank harus menjaga RIM di kisaran 84% hingga 94%.


Bank yang tidak memenuhi aturan ini akan dikenakan sanksi berupa penalti tambahan GWM sebesar 0,1% untuk selisih batas bawah yang tak terpenuhi.

Adapun penalti tambahan GWM jika melampaui batas atas adalah sebesar 0,2% untuk selisih kelebihannya. Penanti batas atas dan batas bawah tak perlu dipenuhi bila memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 14%.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2019 untuk bank umum. Sementara sanksi akan ditetapkan mulai 1 Oktober 2019.

"Kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan," ujar BI dalam keterangan resminya, Jumat (29/3/2019).

Simak video tentang proyeksi pertumbuhan ekonomi 2019 dari BI di bawah ini:

[Gambas:Video CNBC]


(roy/dru) Next Article Kondisi Perbankan RI: Bunga Kredit 8,94%-Bunga Deposito 2,89%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular