
Genjot Pertumbuhan Kredit Bank, BI Longgarkan RIM Sampai 94%
Yanurisa Ananta & Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
21 March 2019 14:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
Adapun RIM ini 'dilonggarkan' dari 80-92% menjadi 84-94%.
"Ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat (21/3/2019).
"RIM akan efektif per 1 Juli 2019."
Dijelaskan Perry, dengan dilonggarkannya RIM tersebut maka diharapkan penyaluran kredit bank bisa mencapai batas atas target yakni 10-12%. Dengan aturan ini, BI memastikan likuiditas akan cukup.
"Itulah mengapa kredit akan dekati batas atas 10-12%," kata Perry.
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan dengan dinaikkannya RIM maka diharapkan bank-bank mampu meningkatkan penyaluran kredit secara efektif.
"Kita mendorong bank-bank yang intermediasinya rendah," kata Erwin.
Menurut data BI, Erwin mengatakan ada 21 bank yang RIM-nya masih di bawah 80%. Kemudian 37 bank tercatat RIM-nya di 80-92%.
"Harapannya bank-bank tersebut bisa lebih punya likuiditas untuk menaikkan kreditnya," tutur Erwin.
Kebijakan RIM bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) yang merupakan bagian dari kebijakan GWM.
(dru/dru) Next Article Bos BI Pompa Terus Likuiditas Bank, Gelontorkan Rp 130 T
"Ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat (21/3/2019).
"RIM akan efektif per 1 Juli 2019."
"Itulah mengapa kredit akan dekati batas atas 10-12%," kata Perry.
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan dengan dinaikkannya RIM maka diharapkan bank-bank mampu meningkatkan penyaluran kredit secara efektif.
"Kita mendorong bank-bank yang intermediasinya rendah," kata Erwin.
Menurut data BI, Erwin mengatakan ada 21 bank yang RIM-nya masih di bawah 80%. Kemudian 37 bank tercatat RIM-nya di 80-92%.
"Harapannya bank-bank tersebut bisa lebih punya likuiditas untuk menaikkan kreditnya," tutur Erwin.
Kebijakan RIM bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) yang merupakan bagian dari kebijakan GWM.
(dru/dru) Next Article Bos BI Pompa Terus Likuiditas Bank, Gelontorkan Rp 130 T
Most Popular