
Hore! Setelah PNS dan Polri, Jokowi Juga Naikkan Gaji TNI
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 March 2019 11:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akhirnya, gaji PNS naik!
Kenaikan gaji, pun tak hanya dirasakan para hak abdi negara. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga bak mendapatkan durian runtuh dari keputusan Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil.
Bahkan, kepala negara juga memberikan kejutan bagi aparat kepolisian. Jokowi memutuskan menaikkan gaji 'Pak Polisi' di tahun politik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Polri.
Lantas, bagaimana dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah gaji pokok TNI ikut naik di tahun politik?
"Semua kenaikan sama semuanya. [kenaikan gaji pokok] itu kan untuk seluruh ASN, TNI, Polri," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (19/3/2019).
Sri Mulyani menjelaskan keputusan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil maupun aparat keamanan yang mencakup polisi dan TNI telah terangkum dalam Undang-Undang (UU) APBN.
"Kalau untuk itu kan gaji pokok yang sesuai diatur dalam UU APBN," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa dasar hukum yang menjadi landasan utama implementasi kenaikan gaji para ASN, Polri, maupun TNI sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Nanti kita lihat aja deh. PP [peraturan pemerintah]-nya kayaknya sudah di tanda tangan. Nanti kita lihat," jelasnya.
(dru) Next Article Intip Besaran Gaji Karyawan BUMN, Gede Mana Dibanding PNS?
Kenaikan gaji, pun tak hanya dirasakan para hak abdi negara. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga bak mendapatkan durian runtuh dari keputusan Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil.
Bahkan, kepala negara juga memberikan kejutan bagi aparat kepolisian. Jokowi memutuskan menaikkan gaji 'Pak Polisi' di tahun politik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Polri.
"Semua kenaikan sama semuanya. [kenaikan gaji pokok] itu kan untuk seluruh ASN, TNI, Polri," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (19/3/2019).
Sri Mulyani menjelaskan keputusan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil maupun aparat keamanan yang mencakup polisi dan TNI telah terangkum dalam Undang-Undang (UU) APBN.
"Kalau untuk itu kan gaji pokok yang sesuai diatur dalam UU APBN," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa dasar hukum yang menjadi landasan utama implementasi kenaikan gaji para ASN, Polri, maupun TNI sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Nanti kita lihat aja deh. PP [peraturan pemerintah]-nya kayaknya sudah di tanda tangan. Nanti kita lihat," jelasnya.
![]() |
(dru) Next Article Intip Besaran Gaji Karyawan BUMN, Gede Mana Dibanding PNS?
Most Popular