
Mangkir Iuran & Gurem, Izin 48 Distributor BBM akan Dicabut
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 March 2019 10:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mencabut izin bagi badan usaha niaga penyalur bahan bakar bakar minyak (BBM) yang tidak membayar iuran dan tidak pernah hadir dalam rapat verifikasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Hal itu ditegaskan Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, saat acara Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII DPR. "Pak Menteri (Ignasius Jonan) menegaskan izinnya dicabut untuk yang tidak pernah datang verifikasi dan tidak pernah membayar iuran," ungkap Fanshurullah, Senin (18/3/2019) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dijelaskan Ifan, berdasarkan temuannya, tahun lalu ada 25 badan usaha niaga BBM yang tidak membayar iuran. BPH Migas telah melakukan verifikasi pembayaran iuran setiap tiga bulan sekali terhadap 164 badan usahanya niaga BBM dan 22 badan usaha migas.
Adapun ke-25 badan usaha niaga BBM tersebut, yaitu:
Ifan menyebut, pada tahun lalu, BPH Migas telah mengumpulkan dana iuran dari kegiatan usaha niaga BBM maupun gas bumi sebesar Rp 1,35 triliun atau meningkat 17% dari tahun 2017.
Tidak hanya itu, sepanjang tahun lalu, pengawasan BPH Migas yang dilakukan sejak tiga tahun terakhir telah menyelamatkan 6,39 juta kililoter (KL) bahan bakar minyak (BBM) subsidi atau senilai Rp 72,35 miliar.
"Berdasarkan pengawasan di lapangan dari informasi yang kami dapat, selama 3 tahun terakhir ada 6 juta kiloliter BBM subdidi yang disimpangkan bisa diamankan senilai Rp 72 miliar. Potensi penyumbangan BBM subdisi yang digunakan oknum ijin niaga umum masih banyak, ini yang perlu kita optimalkan pengawasannya," tandasnya.
(hps/hps) Next Article Bisnis BBM, Laba AKR Corporindo Naik 37% Jadi Rp 1,64 T
Hal itu ditegaskan Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, saat acara Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII DPR. "Pak Menteri (Ignasius Jonan) menegaskan izinnya dicabut untuk yang tidak pernah datang verifikasi dan tidak pernah membayar iuran," ungkap Fanshurullah, Senin (18/3/2019) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dijelaskan Ifan, berdasarkan temuannya, tahun lalu ada 25 badan usaha niaga BBM yang tidak membayar iuran. BPH Migas telah melakukan verifikasi pembayaran iuran setiap tiga bulan sekali terhadap 164 badan usahanya niaga BBM dan 22 badan usaha migas.
- PT Anayaka Persada,
- PT Bangun Mitra Sejahtera,
- PT Berau Banker International,
- PT Emar Elang Perkasa,
- PT Endo Budiarto Bersaudara,
- PT Energi Nusantara Prima,
- PT Fajar Bintang Mandiri,
- PT Gemilang TrymoMulyatama
- PT Hj Nurfadiah Jaya Angkasa
- PT Hude Trindo Niaga Bahari
- PT Intim Perkasa
- PT Intim Putera Perkasa
- PT Khatulistiwa Raya Energy
- PT Nusantara Daya Energi
- PT Patra Buana Putra
- PT Petrobas
- PT Pumas Petro Lampung
- PT Puninar Mitra Abadi
- PT Putra Niaga Sagara
- PT Roulina Energi
- PT Sae Petroleum Indonesia
- PT Sembilan Muara Abadi Petroleum Gas
- PT Senjo Energi Indonesia
- PT Vian Rama Pratama dan
- PT Lautan Luas Tbk.
Ifan menyebut, pada tahun lalu, BPH Migas telah mengumpulkan dana iuran dari kegiatan usaha niaga BBM maupun gas bumi sebesar Rp 1,35 triliun atau meningkat 17% dari tahun 2017.
Tidak hanya itu, sepanjang tahun lalu, pengawasan BPH Migas yang dilakukan sejak tiga tahun terakhir telah menyelamatkan 6,39 juta kililoter (KL) bahan bakar minyak (BBM) subsidi atau senilai Rp 72,35 miliar.
"Berdasarkan pengawasan di lapangan dari informasi yang kami dapat, selama 3 tahun terakhir ada 6 juta kiloliter BBM subdidi yang disimpangkan bisa diamankan senilai Rp 72 miliar. Potensi penyumbangan BBM subdisi yang digunakan oknum ijin niaga umum masih banyak, ini yang perlu kita optimalkan pengawasannya," tandasnya.
(hps/hps) Next Article Bisnis BBM, Laba AKR Corporindo Naik 37% Jadi Rp 1,64 T
Most Popular