
Kapan Suku Bunga Deposito Dikenakan Capping Lagi, OJK?
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
27 February 2019 15:12

Kedepannya, menjadi penting untuk menyetop perang suku bunga deposito antar bank. Kalau tak disetop, suku bunga bisa kelewat tinggi dan mengakibatkan gagal bayar yang pada akhirnya akan merugikan nasabah sendiri. Stabilitas sistem keuangan Indonesia juga akan menjadi goyah.
Capping suku bunga deposito menjadi penting terlebih jika mengingat yield obligasi pemerintah Indonesia belum menunjukkan penurunan yang signifikan sepanjang tahun ini.
Di satu sisi, penerapan capping memang berpotensi mematikan ruang gerak dari bank-bank di tanah air. Namun, lebih baik membatasi ruang gerak perbankan dan meminimalisir risiko di sistem keuangan tanah air ketimbang membiarkan bank bergerak secara ‘liar’ dan memacu laju perekonomian, tapi besar juga risiko yang datang karenanya.
Jika kini diterapkan pun, capping suku bunga deposito sejatinya bukan merupakan sesuatu yang baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengeluarkan kebijakan supervisi terkait penetapan batas atas suku bunga deposito yang berlaku pada Maret 2016.
Untuk bank bermodal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun (BUKU 3), batas atas (capping) suku bunga deposito ditetapkan sebesar 100 bps di atas BI Rate, sedangkan untuk bank BUKU 4 atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun ditetapkan sebesar 75 bps di atas BI Rate.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/dru)
Capping suku bunga deposito menjadi penting terlebih jika mengingat yield obligasi pemerintah Indonesia belum menunjukkan penurunan yang signifikan sepanjang tahun ini.
Di satu sisi, penerapan capping memang berpotensi mematikan ruang gerak dari bank-bank di tanah air. Namun, lebih baik membatasi ruang gerak perbankan dan meminimalisir risiko di sistem keuangan tanah air ketimbang membiarkan bank bergerak secara ‘liar’ dan memacu laju perekonomian, tapi besar juga risiko yang datang karenanya.
Untuk bank bermodal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun (BUKU 3), batas atas (capping) suku bunga deposito ditetapkan sebesar 100 bps di atas BI Rate, sedangkan untuk bank BUKU 4 atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun ditetapkan sebesar 75 bps di atas BI Rate.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/dru)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular