Kapan Suku Bunga Deposito Dikenakan Capping Lagi, OJK?

Anthony Kevin, CNBC Indonesia
27 February 2019 15:12
Kapan Suku Bunga Deposito Dikenakan Capping Lagi, OJK?
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, wacana penetapan capping suku bunga deposito sempat mengemuka. Getolnya bank-bank besar dalam mengerek suku bunga deposito telah membuat bank-bank kecil 'kebakaran jenggot'.

Direktur Utama Bank Dinar Indonesia Hendra Lie mengatakan bahwa capping suku bunga deposito perlu dilakukan karena bank menengah dan besar mulai menawarkan bunga deposito terlalu tinggi dan membuat bank umum BUKU 1 dan 2 tidak mampu bersaing.

"Pembatasan ini masih wajar. Mereka BUKU 3 dan BUKU 4 produknya lebih beragam, mereka masih bisa leluasa mencari sumber pendanaan, sementara bank BUKU 1 dan BUKU 2 hanya bisa organik saja. Jadi sudah seharusnya rate-nya nggak perlu lebih tinggi dari kami. Sekarang mereka lebih tinggi, ada yang sampai di atas 9% bahkan," keluh Hendra Lie kepada CNBC Indonesia, Senin (3/12/2018).

Faktanya, bank-bank BUKU 4 memang begitu gencar mengerek naik suku bunga deposito sepanjang tahun 2018.

Sebagai informasi, di Indonesia deposito tenor 1 dan 3 bulan merupakan yang paling diminati. Deposito tenor 1 bulan denominasi rupiah berkontribusi sebesar 18,34% dari komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) bank umum per Desember 2018. Untuk tenor 3 bulan, kontribusinya adalah sebesar 12,71%. Sementara untuk tenor 6 bulan dan 12 bulan atau lebih, kontribusinya masing-masing hanyalah sebesar 3,75% dan 3,18%.

Rata-rata suku bunga deposito rupiah tenor 1 dan 3 bulan dari bank BUKU 4 per akhir 2017 adalah masing-masing sebesar 5,07% dan 5,65%. Per Desember 2018, posisinya naik menjadi masing-masing 6,45% (+138 bps) dan 6,27% (+62 bps). Posisi tersebut menjadi yang tertinggi sejak akhir 2015 silam.

Sementara itu, bank-bank kecil yang lebih banyak menggantungkan 'hidupnya' kepada deposito yang merupakan dana mahal menjadi mau tak mau ikut mengerek suku bunga yang mereka tawarkan. Di bank BUKU 1 dan 2, deposito memiliki porsi yang jauh lebih besar dalam total DPK ketimbang di bank BUKU 4.


Per Desember 2018, rata-rata suku bunga deposito rupiah tenor 1 bulan dari bank BUKU 1 adalah sebesar 7,96%, naik 82 bps dari posisi akhir 2017 yang sebesar 7,14%. Untuk tenor 3 bulan, nilainya naik sebesar 66 bps menjadi 8,13%, dari yang sebelumnya 7,47%.

Untuk bank BUKU 2, rata-rata suku bunga deposito rupiah tenor 1 dan 3 bulan per Desember 2018 adalah masing-masing sebesar 7,31% dan 7,77%. Untuk tenor 1 bulan, terjadi kenaikan sebesar 81 bps dibandingkan posisi akhir 2017. Untuk tenor 3 bulan, kenaikannya adalah sebesar 62 bps.





Kenaikan suku bunga deposito yang begitu kencang salah satunya disebabkan oleh imbal hasil (yield) obligasi terbitan pemerintah Indonesia yang terus merangkak naik. Guna mengimbanginya, lantas bank-bank BUKU 4 berlomba-lomba mengerek suku bunga deposito yang mereka tawarkan.

Kedepannya, menjadi penting untuk menyetop perang suku bunga deposito antar bank. Kalau tak disetop, suku bunga bisa kelewat tinggi dan mengakibatkan gagal bayar yang pada akhirnya akan merugikan nasabah sendiri. Stabilitas sistem keuangan Indonesia juga akan menjadi goyah.

Capping suku bunga deposito menjadi penting terlebih jika mengingat yield obligasi pemerintah Indonesia belum menunjukkan penurunan yang signifikan sepanjang tahun ini.

Di satu sisi, penerapan capping memang berpotensi mematikan ruang gerak dari bank-bank di tanah air. Namun, lebih baik membatasi ruang gerak perbankan dan meminimalisir risiko di sistem keuangan tanah air ketimbang membiarkan bank bergerak secara ‘liar’ dan memacu laju perekonomian, tapi besar juga risiko yang datang karenanya.

Jika kini diterapkan pun, capping suku bunga deposito sejatinya bukan merupakan sesuatu yang baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengeluarkan kebijakan supervisi terkait penetapan batas atas suku bunga deposito yang berlaku pada Maret 2016.

Untuk bank bermodal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun (BUKU 3), batas atas (capping) suku bunga deposito ditetapkan sebesar 100 bps di atas BI Rate, sedangkan untuk bank BUKU 4 atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun ditetapkan sebesar 75 bps di atas BI Rate.
TIM RISET CNBC INDONESIA


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular