Polemik Akuisisi Freeport Berlanjut, Ada Apa?

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
07 February 2019 08:55
Belum lama euforia keberhasilan tersebut membahana, sudah ada desakan agar akuisisi tersebut dibatalkan.
Foto: Penyerahan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi PT. Freeport Indonesia (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir Desember 2018, Pemerintah telah resmi mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia menjadi 51% milik negara. Namun, belum lama euforia keberhasilan tersebut membahana, sudah ada desakan agar akuisisi tersebut dibatalkan.

Atas nama koalisi rakyat untuk kedaulatan SDA Minerba, sejumlah pakar yang di antaranya terdiri dari Marwan Batu Bara IRESS, Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi, dan Bisman Bakhtiar PUSHEP menilai aksi pembelian saham senilai US$ 3,85 miliar itu terlalu mahal dan berpotensi merugikan negara.

Mereka menilai, proses divestasi tidak harus diwujudkan dengan korbankan banyak hal, termasuk kedaulatan negara.

"Tujuan penguasaan saham mayoritas tidak boleh dicapai at any cost, dengan membayar sangat mahal, dan berpotensi merugikan negara. Apalagi jika di dalam nilai sebesar US$ 3,85 miliar tersebut terkandung unsur-unsur manipulasi atau dugaan korupsi oleh oknum-oknum yang berburu rente," tulis para pengamat tersebut, Rabu (6/2/2019).

Koalisi tersebut mengatakan, dari sejarah negosiasi beberapa tahun terakhir, Freeport dibilang selalu ingin menang sendiri dan mendominasi dengan dalih kesucian kontrak.

"Untuk itu Freeport selalu mengancam pemerintah Indonesia untuk membawa perselisihan negosiasi ke arbitrase internasional, tanpa peduli adanya perubahan berbagai undang-undang dan peraturan di Indonesia setelah KK ditandatangani."

Koalisi juga menyebut bahwa 40% saham partisipasi Rio Tinto adalah saham bodong, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tanda bodongnya PI ini di antaranya karena surat meyurat soal Rio Tinto pada 1996 tidak lazim dan bersifat rahasia.

"Dengan fakta-fakta tersebut, ternyata keberhasilan semu lah yang menjadi kebanggaan pemerintah. Oleh sebab itu, kami meminta agar kesepakatan tersebut dibatalkan dan Freeport harus diminta untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku. Bahkan Freeport pun harus digugat secara pidana atas kasus PI Rio Tinto," pinta koalisi.

Terkait hal ini, PT Inalum yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk akuisisi Freeport pun buka suara. Inalum menilai argumen-argumen yang dilontarkan oleh para pakar tersebut tidak berdasar.

"Argumennya tidak jelas, soal Rio Tinto misalnya sudah pernah dijelaskan juga. Penandatanganannya dilakukan dua menteri saat itu (1996)," ujar Head of Corporate Communication Inalum Rendi Witular.

Rendi juga menyebut kesalahpahaman soal Rio Tinto oleh para pakar tersebut karena adanya kekeliruan menafsirkan kontrak. Soal nilai akusisi yang mahal juga disebut Rendi hitungan yang kurang berdasar. "Kapasitasnya untuk menghitungnya dari mana?"

Suara seperti kontrak perpanjangan tidak valid karena dinilai ada indikasi penyimpangan saat penekenan, dalam hal ini Inalum berpatokan pada pendapat pakar Mahfud MD.

Mahfud menyebut itu harus diputus oleh peradilan pidana dan peradilan pidana. Namun sebuah kasus mempunyai masa kedaluwarsa selama 18 tahun. Sementara KK itu terjadi pada tahun 1991 dan kedaluwarsanya pada 2009.

"Kenapa ribut-ributnya sekarang? Kenapa tidak sewaktu dulu?" ujar Rendi.

Isu lainnya adalah soal hasil audit BPK RI yang menyebut pehitungan IPB dan LAPAN tentang adanya nilai ekosistem yang dikorbankan berkisar Rp 185 triliun. Namun di ujung penyelesaian, Freeport hanya didenda Rp 460 miliar.

Namun, hal tersebut juga telah diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari denda yang dijatuhkan, Inalum hanya mengganti 9,36% sesuai porsi saham yang dipegang waktu itu.


Divestasi Freeport Tuntas dan Lunas
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Tony Wenas Optimistis Freeport Mampu Biayai Proyek Investasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular