
Tersangka Korupsi, DGIK Tak Boleh Garap Proyek Pemerintah
Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 January 2019 19:00

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) dijatuhi hukuman dari pengadilan atas kasus suap yang menjerat perusahaan tahun lalu. Perusahaan dikenakan hukuman pidana dengan hukuman pembayaran denda, ganti rugi dan pencabutan hak untuk ikut lelang proyek.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah antara lain berisi denda senilai Rp 700 juta dan pidana tambahan senilai Rp 85,49 miliar sebagai bentuk ganti rugi kepada negara. Selanjutnya, perusahaan tak diijinkan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah sampai dengan jagka waktu enam bulan.
Direktur Utama Nusa Konstruksi Enjiniring Djoko Eko Suprastowo mengatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepada perusahaan. "Dengan diberikannya putusan tersebut, saya mewakili korporasi menyatakan menerima dan tidak keberatan atas putusan tersebut karena kami beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami," kata Djoko dalam siaran persnya, Senin (7/1).
Dia menjelaskan, untuk Pembayaran denda uang harus dikembalikan ke kas negara, perusahaan akan menjual aset-aset yang tidak produktif sehingga tidak mengganggu keuangan Perseroan secara signifikan.
Kemudian, dalam hal ijin mengikuti lelang proyek Djoko menyebutkan bahwa perusahaan akan berkonsentrasi pada proyek-proyek swasta terutama dalam skala menengah dan besar. Hal ini dinilai tak menganggu kinerja perusahaan lantaran proyek swasta justru lebih mendominasi pendapatannya sampai dengan 60%-70%.
Adapun Nusa Konstruksi Enjiniring dijadikan tersangka dari kasus korupsi atas tujuh proyek berbeda, salah satunya adalah kasus korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana tahun 2009-2010.
(hps) Next Article Saham DGIK 'Ngamuk' Setelah Dicaplok, Bakal Ada Kejutan?
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah antara lain berisi denda senilai Rp 700 juta dan pidana tambahan senilai Rp 85,49 miliar sebagai bentuk ganti rugi kepada negara. Selanjutnya, perusahaan tak diijinkan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah sampai dengan jagka waktu enam bulan.
Direktur Utama Nusa Konstruksi Enjiniring Djoko Eko Suprastowo mengatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepada perusahaan. "Dengan diberikannya putusan tersebut, saya mewakili korporasi menyatakan menerima dan tidak keberatan atas putusan tersebut karena kami beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami," kata Djoko dalam siaran persnya, Senin (7/1).
Dia menjelaskan, untuk Pembayaran denda uang harus dikembalikan ke kas negara, perusahaan akan menjual aset-aset yang tidak produktif sehingga tidak mengganggu keuangan Perseroan secara signifikan.
Adapun Nusa Konstruksi Enjiniring dijadikan tersangka dari kasus korupsi atas tujuh proyek berbeda, salah satunya adalah kasus korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana tahun 2009-2010.
(hps) Next Article Saham DGIK 'Ngamuk' Setelah Dicaplok, Bakal Ada Kejutan?
Most Popular