
Sudah Lewat 2018, OJK Minta Tender Offer Saham Bank Danamon
Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 January 2019 13:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT Bank Danamon Tbk (BDMN) harus melakukan penawaran pembelian saham (tender offer) paska diakuisisi oleh The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ (MUFG). Saat ini bank asal Jepang ini sudah memiliki menjadi pemegang saham pengendali Danamon dengan kepemilikan sebesar 40%.
"Kalau menurut aturan memang harus (tender offer). Satu hal di ketentuan itu memang kalau ada ketentuan yang diatur oleh regulator lain memang dikecualikan," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1).
Meski demikian, saat ini OJK bidang pasar modal masih menunggu penyelesaian proses akusisi yang masih terus berlanjut ini. Nantinya aturan pasa modal yang harus penuhi oleh MUFG akan menyesuaikan dengan aturan perbankan lainnya.
MUFG telah mengakuisisi Danamon dalam dua tahap. MUFG melakukan transaksi keduanya pada 3 Agustus lalu dengan nilai transaksi mencapai Rp 16,3 triliun yang dilakukan di harga Rp 9.921/saham.
(hps) Next Article Duh! Laba Danamon Turun Hampir 73% Tersisa Rp 1T
"Kalau menurut aturan memang harus (tender offer). Satu hal di ketentuan itu memang kalau ada ketentuan yang diatur oleh regulator lain memang dikecualikan," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1).
Pilihan Redaksi |
Meski demikian, saat ini OJK bidang pasar modal masih menunggu penyelesaian proses akusisi yang masih terus berlanjut ini. Nantinya aturan pasa modal yang harus penuhi oleh MUFG akan menyesuaikan dengan aturan perbankan lainnya.
MUFG telah mengakuisisi Danamon dalam dua tahap. MUFG melakukan transaksi keduanya pada 3 Agustus lalu dengan nilai transaksi mencapai Rp 16,3 triliun yang dilakukan di harga Rp 9.921/saham.
(hps) Next Article Duh! Laba Danamon Turun Hampir 73% Tersisa Rp 1T
Most Popular