
OJK Tinjau Ulang Pemeringkatan Obligasi, Ini Respons Pefindo
Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 December 2018 14:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyebutkan metode dan mekanisme pemeringkatan yang selama ini dilakukannya dinamis dalam memberikan rating kepada perusahaan dan instrumen utang yang akan diterbitkan korporasi.
Hal tersebut disampaikan Pefindo merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meninjau ulang pemeringkatan yang sudah diberikan lembaga rating setelah munculnya banyak kejadian gagal bayar oleh penerbit obligasi.
Direktur Utama Pefindo Salyadi Saputra mengatakan penentuan metodologi menjadi wewenang dari lembaga rating saja. OJK hanya bersifat mengawasi setiap dan terbuka mengenai masukan-masukan yang dari diskusi yang dilakukan terus menerus bersama dengan regulator keuangan ini.
"Tidak ada ketentuan khusus (dalam memberikan pemeringkatan), itu wewenang rating aja, mereka (OJK) mengawasi," kata Salyadi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/12).
Salyadi menambahkan mekanisme yang dilakukan oleh Pefindo tak mutlak terus menerus seperti itu saja, lembaga ini terus meningkatkan metodologinya agar selalu relevan dengan kondisi pasar.
Untuk menghindari terjadinya masalah, Salyadi menyebutkan bahwa Pefindo selalu melakukan pemantauan. "Pasti ada pemantauan cuma ada beberapa perubahan yang signifikan, yang tadinya tidak diperkirakan ternyata terjadi itu mungkin ada, tapi pemantauan kita lakukan," tutup dia.
OJK menyebutkan akan melakukan pengkajian proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit, terutama untuk surat utang yang mengalami masalah gagal bayar. Surat utang ini termasuk obligasi, sukuk dan medium term notes.
Review ini dilakukan akibat terdapat sejumlah surat utang yang mengalami gagal bayar yang berakibat merugikan investornya.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article TDPM Rentan Gagal Bayar Utang, Peringkat Dipangkas jadi idCCC
Hal tersebut disampaikan Pefindo merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meninjau ulang pemeringkatan yang sudah diberikan lembaga rating setelah munculnya banyak kejadian gagal bayar oleh penerbit obligasi.
Direktur Utama Pefindo Salyadi Saputra mengatakan penentuan metodologi menjadi wewenang dari lembaga rating saja. OJK hanya bersifat mengawasi setiap dan terbuka mengenai masukan-masukan yang dari diskusi yang dilakukan terus menerus bersama dengan regulator keuangan ini.
Salyadi menambahkan mekanisme yang dilakukan oleh Pefindo tak mutlak terus menerus seperti itu saja, lembaga ini terus meningkatkan metodologinya agar selalu relevan dengan kondisi pasar.
Untuk menghindari terjadinya masalah, Salyadi menyebutkan bahwa Pefindo selalu melakukan pemantauan. "Pasti ada pemantauan cuma ada beberapa perubahan yang signifikan, yang tadinya tidak diperkirakan ternyata terjadi itu mungkin ada, tapi pemantauan kita lakukan," tutup dia.
OJK menyebutkan akan melakukan pengkajian proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit, terutama untuk surat utang yang mengalami masalah gagal bayar. Surat utang ini termasuk obligasi, sukuk dan medium term notes.
Review ini dilakukan akibat terdapat sejumlah surat utang yang mengalami gagal bayar yang berakibat merugikan investornya.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article TDPM Rentan Gagal Bayar Utang, Peringkat Dipangkas jadi idCCC
Most Popular