
BI Siapkan Rp 34 T untuk Anggaran Kebijakan di 2019
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 December 2018 19:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (BI) untuk tahun anggaran 2019.
Anggaran penerimaan bank sentral yang disepakati parlemen sebesar Rp 73,74 triliun. Sementara itu, alokasi pengeluaran bank sentral tahun depan disepakati Rp 44,53 triliun.
Alokasi penerimaan terdiri dari penerimaan kebijakan sebesar Rp 46,59 triliun dan rencana penerimaan operasional bank sentral yang disepakati sebesar Rp 27,14 triliun.
Sementara itu, alokasi pengeluaran bank sentral tahun depan terdiri dari pengeluaran kebijakan sebesar Rp 34,63 triliun dan pengeluaran operasional sebesar Rp 9,9 triliun.
Dari total dana pengeluaran bank sentral, parlemen dan BI menyepakati penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter sebesar Rp 28,09 triliun untuk tahun depan.
"Untuk butir nomor 2, saya tadi diingatkan dan juga saya mengingatkan, anggaran kebijakan kalau boleh bunyinya bukan komisi XI menyetujui, tapi menerima laporan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di DPR, Senin (10/12/2018).
"Karena memang UU-nya itu anggaran operasional memang betul komisi XI menyetujui, sementara untuk anggaran operasional memang betul Komisi XI menyetujui, sementara anggaran kebijakan, BI menyampaikan," jelasnya.
Parlemen pun menyetujui usulan dari mantan Deputi Gubernur BI itu. "Kalau boleh itu menerima laporan RATBI kebiakan agar sejalan dengan UU BI," tegas Perry.
Secara total, anggaran tahunan BI tahun depan diperkirakan mengalami surplus sebesar Rp 29,21 triliun.
(dru) Next Article BI 'Dihajar' DPR Pertanyaan Soal Perkasanya Rupiah
Anggaran penerimaan bank sentral yang disepakati parlemen sebesar Rp 73,74 triliun. Sementara itu, alokasi pengeluaran bank sentral tahun depan disepakati Rp 44,53 triliun.
Alokasi penerimaan terdiri dari penerimaan kebijakan sebesar Rp 46,59 triliun dan rencana penerimaan operasional bank sentral yang disepakati sebesar Rp 27,14 triliun.
Dari total dana pengeluaran bank sentral, parlemen dan BI menyepakati penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter sebesar Rp 28,09 triliun untuk tahun depan.
"Untuk butir nomor 2, saya tadi diingatkan dan juga saya mengingatkan, anggaran kebijakan kalau boleh bunyinya bukan komisi XI menyetujui, tapi menerima laporan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di DPR, Senin (10/12/2018).
![]() |
"Karena memang UU-nya itu anggaran operasional memang betul komisi XI menyetujui, sementara untuk anggaran operasional memang betul Komisi XI menyetujui, sementara anggaran kebijakan, BI menyampaikan," jelasnya.
Parlemen pun menyetujui usulan dari mantan Deputi Gubernur BI itu. "Kalau boleh itu menerima laporan RATBI kebiakan agar sejalan dengan UU BI," tegas Perry.
Secara total, anggaran tahunan BI tahun depan diperkirakan mengalami surplus sebesar Rp 29,21 triliun.
(dru) Next Article BI 'Dihajar' DPR Pertanyaan Soal Perkasanya Rupiah
Most Popular