BEI akan Beri "Tato" untuk Emiten Nakal

Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 December 2018 17:15
Pemberian tato ini dipertimbangkan dengan tujuh kriteria yang sudah ditetapkan oleh bursa.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Desember ini Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menyematkan 'tato' kepada emiten-emiten yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bursa dalam rangka melindungi investor. Saat ini sudah ada lima Anggota Bursa (AB) yang bersedia mengikuti keputusan bursa ini, mengingat saat ini kebijakannya masih bersifat voluntery.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan 'tato' ini dimaknai sebagai notasi yang diberikan kepada kode saham (ticker) emiten. Pemberian tato ini dipertimbangkan dengan tujuh kriteria yang sudah ditetapkan oleh bursa.

"Ada tujuh kriteria yang akan kita kasih. Terlambat menyampaikan laporan keuangan, ekuitas negatif, pendapatan nol, laporan keuangan opininya tidak sesuai standar akuntansi, laporan keuangan opini yang tidak dinyatakan pendapat, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pailit," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/12).

Sementara ini, baru ada beberapa AB dan satu penyedia data perdagangan yang bersedia menerapkannya terlebih dahulu. Bursa belum menyebutkan kapan kebijakan ini akan diterapkan secara mandatory.

Berikut AB dan penyedia data perdagangan yang akan menerapkan kebijakan tersebut:
  • MNC Sekuritas
  • Phillip Sekuritas Indonesia
  • Trimegah Sekuritas Indonesia
  • Mandiri Sekuritas
  • Mirae Asset Sekuritas Indonesia
  • Bloomberg
"Kita masih uji coba. Kami akan lihat pelaksanaannya. Secara bertahap akan wajib," tambah Yetna.
(hps/hps) Next Article Digitalisasi Picu Investor Ritel Domestik Bursa RI 'Meledak'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular