
OJK Bakal Sikat Habis Fintech yang Bikin Rugi WNI
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 November 2018 13:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan tidak akan segan-segan menindak fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
Hal tersebut dikemukakan Bos OJK yang merespons maraknya pengaduan masyarakat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi korban dari mencekiknya bunga fintech.
"Nanti itu kami akan beresin. Sekarang kita tekel," tegas Wimboh, Minggu (25/11/2018).
Wimboh mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terlena dengan tawaran pinjaman melalui fintech, sebelum mengetahui betul asal usulnya.
"Masyarakat harus paham transaksi dan perusahaan fintech. Sekarang sudah ada ketentuannya, sehingga kalau masyarakat tidak terlindungi, merasa ditipu, bisa lapor ke OJK," jelas Wimboh.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, yang sekaligus menjadi payung hukum pengawasan dan pengaturan fintech.
Beleid aturan tersebut menyebutkan tata cara perizinan fintech, hingga perlindungan konsumen, transparansi, serta pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Kalau ada yang dirugikan karena transaksi transaksi keuangan, laporkan ke OJK," tegas Wimboh.
(ray/ray) Next Article 64% Perusahaan Fintech Rentan Kena Kasus Hukum & Gulung Tikar
Hal tersebut dikemukakan Bos OJK yang merespons maraknya pengaduan masyarakat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi korban dari mencekiknya bunga fintech.
"Nanti itu kami akan beresin. Sekarang kita tekel," tegas Wimboh, Minggu (25/11/2018).
Wimboh mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terlena dengan tawaran pinjaman melalui fintech, sebelum mengetahui betul asal usulnya.
"Masyarakat harus paham transaksi dan perusahaan fintech. Sekarang sudah ada ketentuannya, sehingga kalau masyarakat tidak terlindungi, merasa ditipu, bisa lapor ke OJK," jelas Wimboh.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, yang sekaligus menjadi payung hukum pengawasan dan pengaturan fintech.
Beleid aturan tersebut menyebutkan tata cara perizinan fintech, hingga perlindungan konsumen, transparansi, serta pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Kalau ada yang dirugikan karena transaksi transaksi keuangan, laporkan ke OJK," tegas Wimboh.
(ray/ray) Next Article 64% Perusahaan Fintech Rentan Kena Kasus Hukum & Gulung Tikar
Most Popular