
China Balas Kebijakan AS, Indeks Shanghai ke Zona Merah
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
19 September 2018 08:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Shanghai dibuka melemah 0,19% ke level 2.694,8, sementara indeks Hang Seng menguat 0,32% ke level 27.170,02.
Keputusan China yang membalas kebijakan pengenaan bea masuk baru oleh AS membuat bursa saham China ditinggalkan investor. China memutuskan untuk membalas dengan membebankan bea masuk 10% untuk importasi produk buatan AS senilai US$ 60 miliar, berlaku mulai 24 September.
"China terpaksa untuk merespons kebijakan AS yang proteksionistik. Kami tidak punya pilihan selain merespons dengan bea masuk," tegas pernyataan Kementerian Keuangan China, dikutip dari Reuters.
Ada 5.207 produk AS yang masuk daftar kena bea masuk baru ini, mulai dari gas alam cair (LNG), pesawat terbang, bubuk kakao, sampai sayuran beku.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk mengenakan bea masuk baru senilai 10% terhadap berbagai produk China senilai US$ 200 miliar (Rp 2.978 triliun) mulai 24 September 2018. Bea masuk tersebut kemudian akan naik menjadi 25% pada akhir tahun ini.
Sebagai informasi, tarif baru yang menyasar produk impor asal China senilai US$ 200 miliar merupakan yang terbesar. Dua kali pengenaan tarif baru oleh AS sebelumnya hanya menyasar barang-barang senilai US$ 34 miliar dan US$ 16 miliar.
Di China dan Hong Kong, tidak ada data ekonomi yang dijadwalkan dirilis pada hari ini.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/roy) Next Article Optimisme Damai Dagang Angkat Bursa China ke Zona Hijau
Keputusan China yang membalas kebijakan pengenaan bea masuk baru oleh AS membuat bursa saham China ditinggalkan investor. China memutuskan untuk membalas dengan membebankan bea masuk 10% untuk importasi produk buatan AS senilai US$ 60 miliar, berlaku mulai 24 September.
"China terpaksa untuk merespons kebijakan AS yang proteksionistik. Kami tidak punya pilihan selain merespons dengan bea masuk," tegas pernyataan Kementerian Keuangan China, dikutip dari Reuters.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk mengenakan bea masuk baru senilai 10% terhadap berbagai produk China senilai US$ 200 miliar (Rp 2.978 triliun) mulai 24 September 2018. Bea masuk tersebut kemudian akan naik menjadi 25% pada akhir tahun ini.
Sebagai informasi, tarif baru yang menyasar produk impor asal China senilai US$ 200 miliar merupakan yang terbesar. Dua kali pengenaan tarif baru oleh AS sebelumnya hanya menyasar barang-barang senilai US$ 34 miliar dan US$ 16 miliar.
Di China dan Hong Kong, tidak ada data ekonomi yang dijadwalkan dirilis pada hari ini.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/roy) Next Article Optimisme Damai Dagang Angkat Bursa China ke Zona Hijau
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular