BEI Tegur 36 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 August 2018 12:14
Padahal kewajiban menyampaikan laporan keuangan ini diberikan kepada 632 emiten dari total 667 emiten yang tercatat di BEI.
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga Agustus ini baru 519 emiten yang menyampaikan laporan keuangannya untuk periode semester I-2018. Padahal kewajiban menyampaikan laporan keuangan ini diberikan kepada 632 emiten dari total 667 emiten yang tercatat di BEI.

Dari total 113 emiten yang masih belum menyampaikan laporan keuangannya ini, BEI sudah mengenakan peringatan tertulis kepada 36 emiten termasuk satu perusahaan yang hanya menerbitkan KIK-EBA dan obligasi.

Kemudian, 44 emiten lainnya masih menunda untuk menyampaikan laporan keuangan di periode tengah tahun ini dengan alasan masih dilakukannya penelaahan terbatas oleh akuntan publik. Sementara 33 emiten akan menyampaikan laporan keuangannya di periode ini setelah dilakukannya audit oleh akuntan publik.

Adapun menurut aturannya, BEI mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahun yang tak diaudit oleh akuntan publik maksimal pada satu bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir. Artinya, laporan keuangan ini harus disampaikan paling lambat pada 31 Juli 2018.

Jika tak menyampaikan laporan keuangan di waktu yang ditetapkan maka perusahaan tersebut akan dikenakan peringatan tertulis I.

Kemudian, jika perusahaan tercatat memerlukan adanya penelaahan dan audit dari akuntan publik, maka bursa memberikan kelonggaran hingga satu bulan ke depannya untuk menyampaikan hasil telaah dan audit laporan keuangan tersebut.


(hps/hps) Next Article Ini Calon Emiten Baru di BEI, Minat Beli Sahamnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular