RI Punya 'Dana Darurat' Jika Alami Krisis Ekonomi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 August 2018 19:18
Indonesia ternyata memiliki 'dana darurat' dalam Jaring Pengaman Keuangan Internasional (JAPKI)
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia ternyata memiliki 'dana darurat' dalam Jaring Pengaman Keuangan Internasional (JAPKI) yang bisa digunakan sewaktu-waktu ketika Indonesia menghadapi krisis

'Dana darurat' tersebut berasal dari perjanjian dengan negara-negara di tingkat regional, bilateral, maupun multialteral senilai US$ 112 miliar atau melampaui posisi cadangan devisa per Juni 2018 sebesar Rp 118,3 miliar.

Direktur Departemen Internasional Erwin Haryono mengungkapkan, dana tersebut merupakan bagian dari second line of defense yang bersifat 'siaga' dan bisa digunakan kapan pun dibutuhkan.

"Fasilitas tersebut tidak pernah dipakai. Ini window yang kami siapkan untuik emergency atau disebut back stop facility," kata Erwin, Kamis (9/8/2018).

Saat ini, bank sentral memiliki perjanjian pertukaran mata uang dengan Jepang senilai US$ 22,7 miliar dan perjanjian di tingkat regional melalui ASEAN 3+ dalam Chiang Mai Initiative senilai US$ 22,76 miliar.

Khusus untuk skema multilateral, Erwin mengatakan, Indonesia dapat mengajukan Flexible Credit Line (FCL) kepada Dana Moneter Internasional (IMF), dengan nilai minimum US$ 66,6 miliar.

Erwin mengatakan, fasilitas tersebut tidak memiiki batasan dan syarat apapun. Indonesia, pun disebut bisa memperoleh dana dari lembaga donor tersebut lantaran memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Kami sadari bahwa problem ke IMF itu tinggi. Tapi mereka sudah berubah, dan fasilitas ini bagus dan bisa kita gunakan," kata Erwin.



(dru) Next Article Bos BI Buka-bukaan Soal Ubah Rp1.000 Jadi Rp1: Kami Siap!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular