
Jalan Berliku Mendulang Fulus dari Ekspor
Hidayat Setiaji & Lidya Julita, CNBC Indonesia
27 July 2018 15:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk mendulang devisa, ekspor memang salah satu instrumen utama. Devisa yang datang dari ekspor juga lebih sehat, karena lebih bertahan lama dan merangsang tumbuhnya industri dalam negeri. Agak sulit mengharapkan keunggulan itu dari devisa yang datang dari investasi portofolio alias hot money.
Namun masalahnya, bagaimana kalau Devisa Hasil Ekspor (DHE) itu malah tidak masuk ke sistem keuangan domestik? Bagaimana kalau DHE itu tetap tinggal di luar negeri?
Hasilnya ya sama saja bohong. Ekspor tidak akan memperkuat fundamental ekonomi, utamanya fundamental nilai tukar. Sebab, uang hasil ekspor tidak pernah berputar di perekonomian domestik.
Bank Indonesia (BI) sudah lama merasakan kekhawatiran itu. Pada 30 September 2011, Darmin Nasution yang kala itu menjabat sebagai Gubernur BI (kini menjadi Menko Perekonomian) mengesahkan Peraturan BI No 13/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Aturan ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Bo 16/2014.
"Pasokan valuta asing di pasar domestik saat ini sebagian besar berasal dari dana asing dalam bentuk investasi portofolio yang rentan terhadap risiko pembalikan (sudden capital reversal). Sementara itu pembangunan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan. Salah satu sumber pasokan devisa yang stabil (sustainable) berasal dari DHE yang juga penting untuk mendukung stabilitas nilai rupiah dan makroekonomi secara keseluruhan. Dalam pelaksanaannya tidak seluruh DHE ditempatkan di perbankan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang dapat memastikan penerimaan DHE dilakukan melalui perbankan Indonesia," papar pembukaan PBI tersebut.
Dalam pasal 2, ditegaskan bahwa seluruh DHE wajib diterima melalui bank devisa yaitu bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Bisa bank lokal atau bank asing, yang penting berkantor di Indonesia. Di pasal 3, disebutkan bahwa penerimaan DHE paling lambat dilakukan pada bulan ketiga.
Soal sanksi, diatur di pasal 19. Bagi yang tidak patuh, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp 100 juta. Bagi yang masih belum patuh dan/atau belum membayar denda, maka eksportir bisa dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.
Namun masalahnya, bagaimana kalau Devisa Hasil Ekspor (DHE) itu malah tidak masuk ke sistem keuangan domestik? Bagaimana kalau DHE itu tetap tinggal di luar negeri?
Hasilnya ya sama saja bohong. Ekspor tidak akan memperkuat fundamental ekonomi, utamanya fundamental nilai tukar. Sebab, uang hasil ekspor tidak pernah berputar di perekonomian domestik.
"Pasokan valuta asing di pasar domestik saat ini sebagian besar berasal dari dana asing dalam bentuk investasi portofolio yang rentan terhadap risiko pembalikan (sudden capital reversal). Sementara itu pembangunan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan. Salah satu sumber pasokan devisa yang stabil (sustainable) berasal dari DHE yang juga penting untuk mendukung stabilitas nilai rupiah dan makroekonomi secara keseluruhan. Dalam pelaksanaannya tidak seluruh DHE ditempatkan di perbankan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang dapat memastikan penerimaan DHE dilakukan melalui perbankan Indonesia," papar pembukaan PBI tersebut.
Dalam pasal 2, ditegaskan bahwa seluruh DHE wajib diterima melalui bank devisa yaitu bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Bisa bank lokal atau bank asing, yang penting berkantor di Indonesia. Di pasal 3, disebutkan bahwa penerimaan DHE paling lambat dilakukan pada bulan ketiga.
Soal sanksi, diatur di pasal 19. Bagi yang tidak patuh, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp 100 juta. Bagi yang masih belum patuh dan/atau belum membayar denda, maka eksportir bisa dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.
Next Page
Tak Ada Kewajiban Konversi ke Rupiah
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular