
SBI Boleh Dikuasai Asing, BI Pantau Ketat Kepemilikannya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 July 2018 11:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah melakukan reaktivasi lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) kemarin, Senin (23/7/2018). Bank sentral mengaku peserta lelang SBI seluruhnya bank, namun bisa diperdagangkan nanti ke pihak asing setelah 7 hari (sesuai ketentuan minimum holding period).
"Proses holding period ini sudah terjadi sejak 2010. Sama seperti terakhir lelang SBI Desember 2016. [...] bank yang sudah jual ke asing harus dilaporkan ke BI setiap hari sampai jam 12 malam. Jadi semua pengalihan ke asing kita tahu nama asing dan sebagainya," kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah di Gedung BI, Selasa (24/7/2018).
BI melelang SBI tenor 9 dan 12 bulan. Dalam lelang pertamanya (setelah reaktivasi) BI menyerap total Rp 5,975 triliun. Dalam lelang SBI 9 bulan, total penawaran yang masuk mencapai Rp 7,88 triliun namun total pemenang hanya Rp 4,18 triliun. Sedangkan, untuk SBI 12 bulan tercatat penawarannya Rp 6,35 triliun namun pemenangnya hanya Rp 1,79 triliun. Adapun bunganya rata-rata di 6%.
Nanang menyampaikan, reaktivasi SBI ini dilakukan bank sentral untuk mengelola likuiditas dengan menambah variasi instrumen setelah sempat dibekukan. Walaupun, idealnya pengelolaan likuiditas oleh BI lebih baik menggunaakn Surat Berharga Negara (SBN).
"Tapi melihat dinamika sekarang, kami gunakan SBI 9-12 bulan," ungkap Nanang.
Nanang menjelaskan dinamika sekarang yakni bagaimana di tengah tantangan global, bank sentral harus menjaga agar inflow tetap masuk. Dan harus ada instrumen tambahan, yakni SBI tersebut.
"Yang ada instrumen di kita apa? Equity dan SBN cuma dua. [...] Butuh instrumen. Sebenarnya arahnya ke sana. Memang kita harus akui, bahwa instrumen penempatan dana di indonesia itu masih kurang variasinya dibandingkan dengan negara-negara peer. Ini tantangan melalui pendalaman pasar keuangan gimana kita ciptakan instrumen-instrumen sesuai dengan profil dari investor," paparnya.
(dru/dru) Next Article BI Rela Aktifkan SBI Lagi Demi Dana Asing, Efektifkah?
"Proses holding period ini sudah terjadi sejak 2010. Sama seperti terakhir lelang SBI Desember 2016. [...] bank yang sudah jual ke asing harus dilaporkan ke BI setiap hari sampai jam 12 malam. Jadi semua pengalihan ke asing kita tahu nama asing dan sebagainya," kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah di Gedung BI, Selasa (24/7/2018).
BI melelang SBI tenor 9 dan 12 bulan. Dalam lelang pertamanya (setelah reaktivasi) BI menyerap total Rp 5,975 triliun. Dalam lelang SBI 9 bulan, total penawaran yang masuk mencapai Rp 7,88 triliun namun total pemenang hanya Rp 4,18 triliun. Sedangkan, untuk SBI 12 bulan tercatat penawarannya Rp 6,35 triliun namun pemenangnya hanya Rp 1,79 triliun. Adapun bunganya rata-rata di 6%.
"Tapi melihat dinamika sekarang, kami gunakan SBI 9-12 bulan," ungkap Nanang.
Nanang menjelaskan dinamika sekarang yakni bagaimana di tengah tantangan global, bank sentral harus menjaga agar inflow tetap masuk. Dan harus ada instrumen tambahan, yakni SBI tersebut.
"Yang ada instrumen di kita apa? Equity dan SBN cuma dua. [...] Butuh instrumen. Sebenarnya arahnya ke sana. Memang kita harus akui, bahwa instrumen penempatan dana di indonesia itu masih kurang variasinya dibandingkan dengan negara-negara peer. Ini tantangan melalui pendalaman pasar keuangan gimana kita ciptakan instrumen-instrumen sesuai dengan profil dari investor," paparnya.
(dru/dru) Next Article BI Rela Aktifkan SBI Lagi Demi Dana Asing, Efektifkah?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular