MKBD di Bawah Rp 25 M, BEI Suspensi Forte Sekuritas

Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 July 2018 13:00
Forte Global Sekuritas juga dijatuhi denda Rp 75 juta.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) aktivitas PT Forte Global Sekuritas di bursa. Suspensi ini berlaku sejak sesi II perdagangan tanggal 10 Juli 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, PT Forte Global tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), minimal Rp 25 miliar per hari.

"PT Forte Global Sekuritas tidak diperkenakan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan denda sebesar Rp 75 juta," ujar Direktur Utama BEI Inarno Djayadi dalam keterangan resmi BEI, Rabu (11/7/2018).

PT Forte Global Sekuritas berdiri sejak 1989 dimana 55% saham dipegang Indra Boedijono dan 45% dipegang Adi Haryom.

PT Forte Global Sekuritas memiliki izin usaha perantara pedagang efek. Manajemen mengklaim saat ini MKBD perusahaan Rp 25,48 miliar. Pada bulan Mei 2018, rata-rata nilai transaksinya Rp 8,52 miliar.
(roy/hps) Next Article Ritel Jadi Andalan, Inilah Broker Penguasa Transaksi di BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular