Tingkatkan Likuiditas, BEI Aktifkan Transaksi Short Selling

Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 July 2018 14:02
Penerapan mekanisme transaksi ini ditujukan kepada investor ritel sehingga jumlah transaksi akan menjadi lebih banyak.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengaktifkan transaksi short selling untuk meningkatkan likuiditas transaksi saham. Penerapan mekanisme transaksi ini ditujukan kepada investor ritel sehingga jumlah transaksi akan menjadi lebih banyak ketimbang hanya dilakukan oleh investor institusi.

Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan bahwa transaksi short selling ini ditujukan kepada investor ritel supaya ketahanan atau resiliensi bursa domestik menjadi lebih kuat. "Cara mendorongnya dengan mengaktifkan Pembiayaan Efek Indonesia dan mendorong short selling," kata Inarno di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/7).

Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan short selling menjadi salah satu langkkah BEI untuk menyediakan layanan dan produk yang memenuhi kebutuhan pasar.

"Short selling kan ketentuannya sudah ada, tinggal bagaimana saat itu dimanfaatkan sesuai dengan koridor peraturan dan kalau ada kemudahan yang kita tawarkan kita akan berikan," jelas dia.

Langkah tersebut dilakukan dengan memastikan aktifnya layanan securities lending and borowing karena menjadi prasyarat aktivitas short selling yang sesuai dengan aturan. Pasalnya, antar AB harus terlebih dahulu memiliki perjanjian pinjam meminjam efek.

"Nanti akan dilihat bagaimana ketersediaan supply yang selama ini masih terbatas, karena kalau tidak ada itu bisa potensi gagal saat penyerahan tiba-toba saat ingin peminjaman ketersediaan supply barangnya masihterbatas," kata dia.

Untuk itu ke depan BEI akan mendorong ketersediaan infastruktur yang teratur dan wajar untuk aktivitas short selling.

Hasan menjelaskan persyaratan untuk bisa melakukan short selling antara lain investor harus mengindikasikan transaksi secara spesifik saat memasukkan order lalu sebelumnya perusahaan efek harus memiliki kerja sama dengan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk pinjam meminjam efek. Selanjutnya, AB harus bisa memilih nasabah yang ianggap eligible untuk bisa melakukan transaksi tersebut.
(hps) Next Article Bursa akan Mempercepat Penyelesaian Transaksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular