
HM Sampoerna Alihkan Usaha Senilai Rp 99,16 M
Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 July 2018 09:32

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) mengalihkan sebagian dari kegiatan usaha penyediaan jasa manajemen dan teknis kepada PT Philip Morris Sampoerna International Service Center (PMSISC), yang merupakan sister company dari perusahaan. Nilai transaksi pengalihan usaha tersebut mencapai Rp 99,16 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, perusahaan akan mengalihkan bisnis penyediaan jasa yang sejak 2006 lalu diberikan kepada pemegang saham utamanya yakni PT Philip Morris Indonesia (PMI). Bisnis tersebut berupa jasa keuangan, sistem informasi, pengadaann dan aspek pendukung sumber daya manusia.
Adapun pengalihan bisnis juga meliputi pengalihan karyawan sebanyak 403 orang, baik lokal maupun ekspatriat dan penjualan beberapa barang elektronik kepada PMSISC. Pengalihan bisnis ini telah berlaku sejak 1 Juli 2018 lalu.
Proses pengalihan bisnis ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi grup perusahaan PMI engan tujuan untuk efisiensi perusahaan sehingga dinilai akan lebih fokus dalam menjalankan bisnis utamanya yaitu manifaktur dan penjualan rokok.
HMSP dan PMSISC merupakan dua anak usaha dari PT Philip Morris Indonesia yang keduanya dimiliki dengan kepemilikan masing-masing 92,5% dan 99,9%.
(hps) Next Article Begini Tanggapan HM Sampoerna untuk Kebijakan Cukai SKT 2023
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, perusahaan akan mengalihkan bisnis penyediaan jasa yang sejak 2006 lalu diberikan kepada pemegang saham utamanya yakni PT Philip Morris Indonesia (PMI). Bisnis tersebut berupa jasa keuangan, sistem informasi, pengadaann dan aspek pendukung sumber daya manusia.
Adapun pengalihan bisnis juga meliputi pengalihan karyawan sebanyak 403 orang, baik lokal maupun ekspatriat dan penjualan beberapa barang elektronik kepada PMSISC. Pengalihan bisnis ini telah berlaku sejak 1 Juli 2018 lalu.
HMSP dan PMSISC merupakan dua anak usaha dari PT Philip Morris Indonesia yang keduanya dimiliki dengan kepemilikan masing-masing 92,5% dan 99,9%.
(hps) Next Article Begini Tanggapan HM Sampoerna untuk Kebijakan Cukai SKT 2023
Most Popular