Bagaimana Kabar Insentif Pajak Sri Mulyani?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 May 2018 13:11
Bagaimana perkembangan terakhir dari ketiga insentif pajak yang akan diberikan Sri Mulyani?
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada hari ini, Selasa (8/5/2018) kembali menggelar rapat koordinasi membahas mengenai insentif perpajakan untuk menggairahkan minat investasi di Indonesia.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal itu, pemerintah segera memutakhirkan insentif perpajakan yang selama ini digodok. Antara lain pajak final UMKM, tax allowance, dan tax deductible super.

Lantas, bagaimana perkembangan terakhir dari ketiga insentif pajak tersebut?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, proses harmonisasi revisi pajak penghasilan (PPh) final pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5% sudah selesai. Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan segera diserahkan kepada Sekretatiat Negara untuk diundangkan.

"Proses harmonisasi sudah selesai, sekarang masuk proses pengundangan. Nanti dikawal oleh kantor Menko," kata Suahasil usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/5/2018).

Sementara itu, Suahasil mengatakan, revisi tax allowance pun saat ini masih dalam proses pembahasan. Adapun untuk fasilitas pengurangan pajak dalam jumlah besar (tax deductible super), proses pemutakhiran bersama pemangku kepentingan terkait masih terus dilakukan.

"Kami masih membicarakan. Kami mendalami sebenarnya, yang diinginkan apa dan sektor mana. Nanti kantor Menko yang akan koordinir. Kami masih mengkaji beberapa opsi, nanti kami umumkan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penamanan Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pemerintah akan kembali mempertajam penerima fasilitas pajak pemerintah, bukan hanya dari sisi batas minimal melainkan juga secara prosedural. Hal tersebut, masih dibahas bersama pemangku kepentingan lainnya.

Sudah Menarik Minat Investor

Terlepas dari revisi insentif pajak yang tak kunjung rampung, pemerintah sejatinya beberapa bulan lalu telah menerbitkan insentif kejutan bagi investor melalui fasilitas tax holiday. Sejauh ini, perubahan fasilitas penerima tax holiday pun cukup menarik minat sejumlah investor.

BKPM mengatakan, sejauh ini sudah ada sejumlah investor eksisting yang menyambangi otoritas penanaman modal untuk membicarakan insentif tax holiday. Perusahaan-perusahaan tersebut, bergerak di sektor energi terbarukan dan produk kimia.

"Sudah ada 4 investor yang minat. Umumnya yang eksisting. Tetapi permohonan resminya belum. Datang-datang dulu," jelasnya.


(dru) Next Article Tiga Strategi Fiskal Sri Mulyani di Tahun Politik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular