
Duh, Masih Ada 43 Bank Belum Bisa Patuhi Aturan BI
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 May 2018 09:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 43 bank belum mematuhi aturan Bank Indonesia (BI) tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pada akhir 2017, terdapat 72 dari 115 bank umum yang telah mencapai rasio kredit UMKM minimal 15% atau 51 bank bila NPL UMKM dan total kredit diperhitungkan (< 5%)," demikian hasil Laporan BI tentang akses pembiayaan dan asesmen keuangan UMKM seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/5/2018).
Dengan hasil tersebut, maka sebanyak 43 bank belum memenuhi aturan ketentuan yang ditetapkan BI.
Dijelaskan BI, bank-bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan rasio kredit UMKM antara lain karena bank fokus ke penyaluran kredit non-UMKM dan masih melakukan konsolidasi internal.
"Kendala lainnya adalah keterbatasan infrastruktur (SDM dan jaringan kantor) dan keterbatasan informasi mengenai pelaku UMKM di Indonesia," jelas BI kembali.
Agunan dan legalitas UMKM yang terbatas juga menjadi penghambat bank memenuhi ketentuan itu, selain adanya perlambatan kegiatan ekonomi. Selain melalui pengaturan, untuk mendorong kredit/ pembiayaan UMKM, Bank Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait memfasilitasi bank umum untuk memanfaatkan data UMKM dan pembiayaan sistem resi gudang.
Untuk diketahui, dalam ketentuan UMKM, BI mewajibkan bank umum untuk memenuhi rasio kredit UMKM minimal 20% secara bertahap dengan rasio kredit bermasalah (NPL) di bawah 5%. Pada 2017, pemenuhan rasio itu ditargetkan mencapai 15% dan 20% di 2018.
Terkait hal ini Bank Indonesia memberlakukan kebijakan insentif dan disinsentif. Bagi bank umum yang memenuhi target rasio kredit UMKM dan NPL < 5%, Bank Indonesia memberikan insentif terkait Giro Wajib Minimum (GWM), pelonggaran batas atas loan to funding ratio (LFR) menjadi 94% untuk bank dengan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) < 14% jika lebih cepat dari batas waktu.
Insentif non-GWM diberikan berupa pelatihan account officer (AO) perbankan, pelatihan kepada UMKM (training of trainers), fasilitasi credit rating, dan publikasi & pemberian penghargaan. Sebaliknya, bank umum yang tidak memenuhi target rasio kredit UMKM dan/atau NPL > 5% akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis dan disinsentif berupa pengurangan jasa giro bagi bank umum konvensional dan pelatihan kepada UMKM bagi bank umum syariah.
(dru) Next Article Minimum Payment Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022
"Pada akhir 2017, terdapat 72 dari 115 bank umum yang telah mencapai rasio kredit UMKM minimal 15% atau 51 bank bila NPL UMKM dan total kredit diperhitungkan (< 5%)," demikian hasil Laporan BI tentang akses pembiayaan dan asesmen keuangan UMKM seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/5/2018).
Dengan hasil tersebut, maka sebanyak 43 bank belum memenuhi aturan ketentuan yang ditetapkan BI.
"Kendala lainnya adalah keterbatasan infrastruktur (SDM dan jaringan kantor) dan keterbatasan informasi mengenai pelaku UMKM di Indonesia," jelas BI kembali.
Agunan dan legalitas UMKM yang terbatas juga menjadi penghambat bank memenuhi ketentuan itu, selain adanya perlambatan kegiatan ekonomi. Selain melalui pengaturan, untuk mendorong kredit/ pembiayaan UMKM, Bank Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait memfasilitasi bank umum untuk memanfaatkan data UMKM dan pembiayaan sistem resi gudang.
Untuk diketahui, dalam ketentuan UMKM, BI mewajibkan bank umum untuk memenuhi rasio kredit UMKM minimal 20% secara bertahap dengan rasio kredit bermasalah (NPL) di bawah 5%. Pada 2017, pemenuhan rasio itu ditargetkan mencapai 15% dan 20% di 2018.
Terkait hal ini Bank Indonesia memberlakukan kebijakan insentif dan disinsentif. Bagi bank umum yang memenuhi target rasio kredit UMKM dan NPL < 5%, Bank Indonesia memberikan insentif terkait Giro Wajib Minimum (GWM), pelonggaran batas atas loan to funding ratio (LFR) menjadi 94% untuk bank dengan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) < 14% jika lebih cepat dari batas waktu.
Insentif non-GWM diberikan berupa pelatihan account officer (AO) perbankan, pelatihan kepada UMKM (training of trainers), fasilitasi credit rating, dan publikasi & pemberian penghargaan. Sebaliknya, bank umum yang tidak memenuhi target rasio kredit UMKM dan/atau NPL > 5% akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis dan disinsentif berupa pengurangan jasa giro bagi bank umum konvensional dan pelatihan kepada UMKM bagi bank umum syariah.
(dru) Next Article Minimum Payment Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022
Most Popular