Margin Hilang, Transaksi Lindung Nilai Bakal Makin Marak

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
26 April 2018 16:04
Kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan mengenai POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Dalam peraturan ini, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.

Sejumlah bank menyambut positif mengenai aturan ini. Pasalnya, bisa meningkatkan volume transaksi derivatif.

Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Herry Sidharta menjelaskan, selama ini volume transaksi derivatif belum banyak karena adanya keharusan pemenuhan margin 10% untuk transaksi gabungan derivatif (structured product).

Sejak ada perubahan POJK mengenai structured product dimana margin deposit sebesar 10% ini tidak diharuskan untuk transaksi tertentu, maka diharapkan akan ada peningkatan transaksi structured product seperti call spread option dari yang sebelumnya transaksi forward.

"Oleh karena itu ada peluang fee base income dari transaksi structured product dapat meningkat," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/4/2018).

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengungkapkan, peraturan baru ini diterbitkan untuk mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi lindung nilai melalui structured product, dimana syarat terkait cash collateral sebesar 10% dari nominal transaksi tidak diperlukan lagi, yang mana lebih terkait dengan pengelolaan resiko kredit.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, potensi transaksi yang bisa dihasilkan selepas adanya kebijakan baru ini cukup besar. Dia nenyebutkan, satu bank saja potensi transaksi structured product tersebut mencapai US$ 8 miliar.

"Bank-bank BUMN ini menangani transaksi hedging untuk perusahaan BUMN lainnya seperti PLN atau Pertamina," ujar dia.


(dru) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular