BI Ubah Aturan Operasi Moneter, untuk Apa?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 April 2018 16:42
Bank Indonesia (BI) mengubah kerangka ketentuan dalam operasi moneter.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengubah kerangka ketentuan dalam operasi moneter. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang, suku bunga yang wajar, serta kestabilan.

Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter, yang sekaligus mencabut tiga ketentuan sebelumnya yakni PBI 18/12/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/2014 tentang Operasi Moneter Syariah dan PBI 17/17/2015 tentag SBBI Valuta Asing.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan, penyempurnaan bertujuan untuk menyetarakan ketentuan operasi moneter konvensional maupun syariah. Sehingga diharapkan, operasi moneter yang dilakukan BI efektif dan efisien.

"Terutama dalam membantu BI menciptakan kestabilan," kata Rahmatullah dalam konferensi pers di Gedung BI, Senin (23/4/2018).

Selain menggabungkan ketentuan operasi moneter, BI pun mencabut beberapa ketentuan. Misalnya, penghapusan Financing to Deposit Ratio (FDR) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah dan memasukan ketentuan SSBI valas dalam ketentuan operasi moneter.

"Selain itu, penguatan perizinan bagi bank atau lembaga perantara yang mengikuti operasi moneter yang belum dapat perizinan. Sekarang kami keluarkan dengan syarat," katanya.

Setidaknya, ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta operasi moneter dan lembaga perantara operasi moneter. Misalnya, bagi bank maupun perusahaan efek, harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas terkait.

Kemudian manajemen risiko, infrastruktur dan sumber daya manusia. Terkait dengan kriteria infrastruktur, meliputi sarana dan prasarana yang harus dimiliki untuk menjadi peserta operasi moneter berupa rekening giro dan sarana transaksi operasi moneter.

"Sekarang ada 115 bank. Kalau sudah existing, sekarang cuma perlu administratif saja. Kalau yang belum, kami berikan waktu bagi bank untuk memenuhi persyaratan dari 2019 sampai 2020," jelasnya.

Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam rangka meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018.

BI menegaskan, penyempurnaan kerangka operasi moneter yang dilakukan bank sentral bukanlah bagian dari upaya menstabilisasi nilai tukar. Penyempurnaan ini, bukan semata-mata bertujuan untuk menstabilisasi nilai tukar yang saat ini tertekan.

"Ini memperkuat banyak hal, karena operasi moneter itu ada banyak," jelas Rahmatullah.


(dru) Next Article Gubernur BI Akhirnya Blak-blakan! Rupiah Anjlok Karena Berita Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular