DJP Gaet Mandiri, BNI, & BRI Kembangkan Layanan Elektronik

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
18 April 2018 13:06
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani Nota Kesepahaman tentang kerjasama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani Nota Kesepahaman tentang kerjasama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan dengan tiga bank Badan Usaha Milik Negara yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri (Bank Mandiri).

Melalui Nota Kesepahaman ini, DJP dan pihak bank sepakat untuk bekerjasama mangembangkan berbagai jenis Iayanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik lainnya. serta pengembangan Kartu Pintar NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam rangka pengembangan e-billing yang saat ini sudah berjalan secara nasional, DJP dan pihak bank akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk penyempurnaan sistem billing bulk, perbaikan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan Kode Billing, sosialisasi bersama, dan evaluasi pengembangan billing.

"Di samping peningkatan layanan ebilling, layanan kiosk pajak juga akan dikembangkan, yang nantinya akan mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, pelaporan SPT, dan petayanan konfirmasi Status Wajib Pajak,"ujar dia di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

DJP dan pihak bank juga akan mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan, kerja sama pengembangan APl management, serta kerja sama pelaporan SPT di mana bank berfungsi sebagai penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider).

Selain itu, DJP dan pihak bank sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh pihak bank dalam bentuk kartu elektronik, baik uang elektronik atau kartu debit yang akan di-inject dengan applet Kartin dari DJP, sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas Iainnya.

Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP.

Diharapkan program ini dapat menjadi purwarupa bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat Iuas. Peningkatan kualitas serta perluasan jangkauan Iayanan merupakan bagian dari upaya DJP untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seturuh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman.

Peningkatan layanan merupakan bagian dari program Reformasi Perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih Iuas dan berkuatitas tinggi, DJP berharap dapat mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi Wajib Pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan.


(dru/dru) Next Article Bank Sentral Inggris Kerek Lagi Bunga Acuan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular