Permintaan Kartu Kredit Rendah, Karena 'Diintip' Pajak?

Alfado Agustio, CNBC Indonesia
17 April 2018 17:39
Permintaan kartu kredit masih rendah dan bahkan melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) merilis data Survei Perbankan Triwulan I-2018. Dalam rilis data tersebut, terlihat bahwa permintaan kartu kredit masih rendah dan bahkan melambat dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Saldo Bersih Tertimbang (SBT) untuk permintaan kredit baru di kartu kredit. Pada kuartal I-2018, SBT untuk kartu kredit hanya 7,7%. Angka minimalis ini bahkan melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 10,2%.

BI
Penurunan permintaan kartu kredit mungkin tidak lepas dari rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan mewajibkan pelaporan data nasabah. Rencana ini mengusik sebagian pemilik kartu kredit karena mereka khawatir data transaksi menjadi pintu masuk penyelidikan pajak.

Data statistik sistem pembayaran Bank Indonesia memperlihatkan transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit memang mengalami penurunan. Pada Februari 2018, nilai transaksi kartu kredit adalah Rp 21 triliun. Turun 4,54% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perlambatan ini berdampak pada bisnis perbankan secara keseluruhan. Fee base income perbankan turun sehingga laba bersih pun ikut terkoreksi.

Dampak dari rencana DJP sepertinya cukup berpengaruh terhadap pola konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, perbankan perlu meyakinkan masyarakat bahwa bertransaksi menggunakan kartu kredit tetap aman meskipun ada peluang diawasi oleh pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan tidak semua transaksi kartu kredit akan diperiksa. Hanya total tagihan yang bernilai Rp 1 miliar yang akan dilaporkan kepada otoritas pajak.

Oleh karena itu, Hestu menyatakan masyarakat sebarnya tidak perlu cemas. Jika memang pengguna kartu kredit taat pajak, maka sebenarnya tidak ada yang harus ditakutkan.

"Jadi selama melaporkan SPT dengan benar, sudah patuh, tidak usah khawatir. Jangan pernah khawatir kami akan periksa, karena kami hanya mencocokan data saja," kata dia.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji) Next Article Kondisi Perbankan RI: Bunga Kredit 8,94%-Bunga Deposito 2,89%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular