
Sebelum Ambil KPR, Debitur Harus Paham Hitungan Bunga
gita rossiana, CNBC Indonesia
23 February 2018 13:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Suku bunga kredit memang patut menjadi pertimbangan sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Namun ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan, yaitu sistem perhitungan KPR.
Perencana Keuangan Eko Endarto menjelaskan, setelah mengetahui persentase fixed rate dan floating rate, calon debitur harus mengetahui mengenai perhitungannya.
"Jadi ketahui ketika fixed bunga dihitung bagaimana dan setelah floating bagaimana perhitungannya," kata dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).
Menurut Eko, mengetahui sistem perhitungan ini menjadi krusial karena sering terjadi perbedaan ketika menghitung fixed rate dan floating rate.
"Sebab sering terjadi bukan hanya fixed dan float aja, tapi cara menghitung fixed-nya berbeda ketika menjadi floating. Itu sebabnya saat floating jadi tinggi angsurannya," jelas dia.
Oleh karena itu, sekali lagi Eko menegaskan, calon debitur harus bisa menghitung angsuran ketika diberlakukan fixed rate dan floating rate.
"Perhitungan fixed itu dari pokok berapa? Dan setelah float dari pokok berapa? Terus bunga setelah fixed diperhitungkan berapa?" kata dia.
Besar bunga floating rate memang akan terus berubah-ubah selama periode kredit mengikuti acuan suku bunga Bank Indonesia (7 Days Reverse Repo Rate), suku bunga pasar atau kebijakan Bank itu sendiri. Sedangkan untuk Fixed Rate, intinya KPR dengan suku bunga tetap (flat) selama waktu kredit.
Sebelumnya, Senior Vice President Consumer Loans PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Harry Gale menjelaskan, floating rate KPR yang ada di Bank Mandiri bisa mencapai 12,5-13%. Hal ini juga disesuaikan dengan profil nasabah.
Direktur Ritel Banking PT Bank Bukopin Tbk Heri Purwanto mengatakan, setelah bisa memberikan suku bunga fixed rate 8,88% selama dua tahun. Pihaknya juga kemudian menerapkan floating rate di kisaran 10%-11%
"Namun kami tidak berpatokan kepada promo suku bunga saja, kami juga beranikan declare service. Level agreement kami bisa sampai 3 hari," kata dia.
Chief Economist Standard Chartered Bank Indonesia Aldian Taloputra mengatakan, level bunga kredit perbankan saat ini berada di level terendah sepanjang sejarah.
"Jadi seharusnya bunga floating kpr juga relatif lebih rendah sekarang," tegas dia.
(dru) Next Article Strategi Jitu Bank untuk Ajak Nasabah Milenial Beli Rumah
Perencana Keuangan Eko Endarto menjelaskan, setelah mengetahui persentase fixed rate dan floating rate, calon debitur harus mengetahui mengenai perhitungannya.
"Jadi ketahui ketika fixed bunga dihitung bagaimana dan setelah floating bagaimana perhitungannya," kata dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).
"Sebab sering terjadi bukan hanya fixed dan float aja, tapi cara menghitung fixed-nya berbeda ketika menjadi floating. Itu sebabnya saat floating jadi tinggi angsurannya," jelas dia.
Oleh karena itu, sekali lagi Eko menegaskan, calon debitur harus bisa menghitung angsuran ketika diberlakukan fixed rate dan floating rate.
"Perhitungan fixed itu dari pokok berapa? Dan setelah float dari pokok berapa? Terus bunga setelah fixed diperhitungkan berapa?" kata dia.
Besar bunga floating rate memang akan terus berubah-ubah selama periode kredit mengikuti acuan suku bunga Bank Indonesia (7 Days Reverse Repo Rate), suku bunga pasar atau kebijakan Bank itu sendiri. Sedangkan untuk Fixed Rate, intinya KPR dengan suku bunga tetap (flat) selama waktu kredit.
Sebelumnya, Senior Vice President Consumer Loans PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Harry Gale menjelaskan, floating rate KPR yang ada di Bank Mandiri bisa mencapai 12,5-13%. Hal ini juga disesuaikan dengan profil nasabah.
Direktur Ritel Banking PT Bank Bukopin Tbk Heri Purwanto mengatakan, setelah bisa memberikan suku bunga fixed rate 8,88% selama dua tahun. Pihaknya juga kemudian menerapkan floating rate di kisaran 10%-11%
"Namun kami tidak berpatokan kepada promo suku bunga saja, kami juga beranikan declare service. Level agreement kami bisa sampai 3 hari," kata dia.
Chief Economist Standard Chartered Bank Indonesia Aldian Taloputra mengatakan, level bunga kredit perbankan saat ini berada di level terendah sepanjang sejarah.
"Jadi seharusnya bunga floating kpr juga relatif lebih rendah sekarang," tegas dia.
(dru) Next Article Strategi Jitu Bank untuk Ajak Nasabah Milenial Beli Rumah
Most Popular