Siap-Siap, OJK Keluarkan Aturan Baru Fintech pada Maret

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
02 February 2018 12:04
Aturan yang diberi nama Inovasi Keuangan Digital ini akan mengatur industri fintech sesuai skala industrinya.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merampungkan aturan mengenai industri teknologi informasi (financial technology/fintech) pada akhir Maret. Aturan yang diberi nama Inovasi Keuangan Digital ini akan mengatur industri fintech sesuai skala industrinya.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengungkapkan, aturan mengenai inovasi keuangan digital ini akan berisi pokok-pokok aturan mengenai fintech. "Pokoknya yang akan kami atur, kalau detail aturannya akan dibuat dalam surat edaran," ujar dia saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurut dia, regulasi mengenai fintech ini akan lebih longgar dibandingkan sektor keuangan lain. Kelonggaran ini bisa dilihat dari sisi permodalan, jumlah pengurus dan lainnya.

"Aturannya akan disesuaikan dengan profil dan skala usahanya,"terang dia.

Poin penting lainnya, aturan mengenai fintech akan menitikberatkan mengenai inovasi keuangan dan perlindungan konsumen. "Jadi, walaupun industri teknologi informasi berkembang, namun konsumen tetap terlindungi," tutur dia.

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan aturan mengenai fintech, tetapi aturan tersebut hanya mencakup industri peer to peer lending seperti tersurat dalam POJK Nomor. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

(hps) Next Article 15 Fintech Lending Kreditnya Bermasalah, 3 Modalnya Cekak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular