10 dari 97 Perusahaan Pindar Masih Kurang Modal, OJK Beri Sanksi

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
19 February 2025 12:35
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 10 dari 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tercatat belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar per Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dari 10 Penyelenggara Pindar tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

"Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rau, (19/2/2025).

Untuk itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para penyelenggara pindar yang masih bermodal cekak tersebut. OJK pun meminta Penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

Diketahui, Industri Pindar mencatatakan jumlah laba setelah pajak mencapai Rp1,65 triliun per akhir 2024. Berdasarkan proyeksi Rencana Bisnis Penyelenggara Pindar yang disampaikan kepada OJK, pada tahun 2025 industri Pindar diperkirakan terus mencetak laba meskipun masih dibayangi oleh berbagai ketidakpastian kondisi perekonomian.

Sebelumnya, OJK mengungkap outstanding pinjaman daring fintech P2P lending tercatat mencapai Rp 77,02 triliun atau tumbuh 29,14% di 2024. Pencapaian ini sejalan dengan tingginya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular