
OJK Minta Emiten Sampaikan Kegiatan CSR
Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 January 2018 09:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta emiten meningkatkan keterbukaan informasi erkait kegiatan yang berhubungan dengan sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR). Ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap emiten tersebut.
Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan OJK Edi Setijawan menyatakan POJK Nomor 51/POJK.03//2017 tentang Penerapan Keuangan Kerkelanjutan Kepada Lembaga Lasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Pearturan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola dana masyarakat dengan melaporan kepada OJK.
"Contoh perusahaan ekstraksi ya harus melaporkan bagaimana prosedurnya apakah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan kementerian terkait, sehingga publik tahu kalau dia melakukan ekstraksi dengan cara yang benar. Misalnya setelah dikeruk selesai projek ditutup lagi, itu kan ada prosedurnya. Nah ketika disclosure ini publik semakin percaya, itu arahnya," kata Edi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/1).
Menurut dia selama ini belum ada standar mengenai spesifikasi pelaporan yang harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini, bahkan belum ada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelaporan terkait kegiatannya. Untuk itu OJK melakukan inisiasi agar tiap perusahaan melakukan pelaporan tiap tahunnnya dalam bentuk Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Berkelanjutan (sustainability report).
Edi menjelaskan, RAKB dan sustainability report ini wajib untuk dilaporkan oleh lembaga keuangan tiap tahunnya mengingat lembaga ini diawasi langsung oleh OJK. Sementara, untuk emiten dan perusahaan publik hanya wajib melaporkan sustainability report saja.
Agar tak memberatkan perusahaan mengenai laporan ini, OJK belum menetapkan bagaimana standar pelaporan. Untuk tahap awal, model yang akan dilaporkan tidak lebih dari tiga halaman dan memuat gambar serta penjelasan dari kegiatan tersebut.
"Sekarang masih awal, jadi kita belum butuh yang perfect. Paling penting perusahaan-perusahaan ini lapor dulu, urusan perfect atau tidaknya nanti kita periksa satu-satu dulu," kata dia.
(hps) Next Article Laba Emiten Ini Mirip Roket, Ada yang Lompat 14 Kali Lipat
Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan OJK Edi Setijawan menyatakan POJK Nomor 51/POJK.03//2017 tentang Penerapan Keuangan Kerkelanjutan Kepada Lembaga Lasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Pearturan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola dana masyarakat dengan melaporan kepada OJK.
"Contoh perusahaan ekstraksi ya harus melaporkan bagaimana prosedurnya apakah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan kementerian terkait, sehingga publik tahu kalau dia melakukan ekstraksi dengan cara yang benar. Misalnya setelah dikeruk selesai projek ditutup lagi, itu kan ada prosedurnya. Nah ketika disclosure ini publik semakin percaya, itu arahnya," kata Edi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/1).
Edi menjelaskan, RAKB dan sustainability report ini wajib untuk dilaporkan oleh lembaga keuangan tiap tahunnya mengingat lembaga ini diawasi langsung oleh OJK. Sementara, untuk emiten dan perusahaan publik hanya wajib melaporkan sustainability report saja.
Agar tak memberatkan perusahaan mengenai laporan ini, OJK belum menetapkan bagaimana standar pelaporan. Untuk tahap awal, model yang akan dilaporkan tidak lebih dari tiga halaman dan memuat gambar serta penjelasan dari kegiatan tersebut.
"Sekarang masih awal, jadi kita belum butuh yang perfect. Paling penting perusahaan-perusahaan ini lapor dulu, urusan perfect atau tidaknya nanti kita periksa satu-satu dulu," kata dia.
(hps) Next Article Laba Emiten Ini Mirip Roket, Ada yang Lompat 14 Kali Lipat
Most Popular