Eks Driver Online Paksa Bayi Makan Kotoran, Divonis 8,5 Tahun Penjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang mantan pengemudi taksi online di Malaysia dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara setelah terbukti menganiaya seorang balita berusia tiga tahun. Salah satu tindakan kejam yang dilakukan pelaku adalah memaksa korban memakan kotorannya sendiri.
Melansir Malay Mail, Kamis (15/10/2026), Pengadilan Tinggi Johor Bahru menjatuhkan hukuman tersebut kepada Chan Wen Jie (32) atas kasus penganiayaan anak yang terjadi pada 2022. Chan mengaku bersalah di hadapan Komisaris Kehakiman Datuk Abdul Fareed Abdul Gafoor atas dakwaan alternatif penganiayaan anak berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak Malaysia 2001.
Selain hukuman penjara, pengadilan mewajibkan Chan menjalani kerja sosial selama 36 jam dalam waktu enam bulan serta memenuhi ikatan berkelakuan baik selama tiga tahun.
Dalam putusannya, hakim menolak pembelaan terdakwa yang menyebut tindakan kekerasan tersebut semata-mata dilakukan untuk mendisiplinkan korban. Pasalnya, rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan Chan terhadap balita tersebut.
"Terdakwa tidak hanya mencambuk korban dengan rotan, tetapi juga menampar, memukul kepalanya, serta memaksanya melakukan squat, berdiri dalam waktu lama, dan memakan kotorannya sendiri dari popok sekali pakai," kata Fareed, dikutip dari Malay Mail.
Hakim menegaskan tindakan memaksa anak memakan kotorannya sendiri merupakan perlakuan kejam dan merendahkan martabat manusia yang sama sekali tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk pendisiplinan.
"Memaksa anak memakan kotoran adalah tindakan kejam dan merendahkan martabat yang sama sekali tidak dapat dianggap sebagai bentuk disiplin. Jika terdakwa tidak mampu merawat korban, seharusnya ia menyerahkan anak tersebut kembali kepada ayahnya," tegas Fareed.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022. Saat itu, Chan awalnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap balita bernama Lee See Jie di sebuah rumah di kawasan Taman Skudai Ria, Skudai, Johor, pada 2 Oktober 2022. Namun, dakwaan pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman mati tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan dakwaan alternatif penganiayaan anak.
Pengadilan menjelaskan dakwaan pembunuhan sebelumnya maupun penyebab kematian korban tidak menjadi pertimbangan dalam menentukan hukuman atas tindak pidana penganiayaan yang diakui terdakwa. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Edelynn Wong dan Nur Diyana Zubir mewakili pihak penuntutan. Sementara itu, Chan didampingi tim pengacara K. Sarawanakumar dan Freda Sabapathy.
(hsy/hsy)