Pesawat Dibatalkan karena Erupsi? Ini Hak Penumpang yang Dijamin UU

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
07 September 2026 15:15
Penumpang yang terdampar mengantri di area layanan pelanggan Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah bandara ditutup operasinya akibat letusan Gunung Anak Krakatau, di Tangerang, Banten, Indonesia, 7/9/2026. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Foto: Penumpang yang terdampar mengantri di area layanan pelanggan Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah bandara ditutup operasinya akibat letusan Gunung Anak Krakatau, di Tangerang, Banten, Indonesia, 7/9/2026. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan sejak Minggu (6/9) imbas erupsi Gunung Anak Krakatau yang memuntahkan abu vulkanik. Jika Anda gagal terbang akibat pembatalan penerbangan, ketahui hak-hak penumpang yang diatur Undang-Undang berikut. 

Bencana alam seperti erupsi gunung api masuk dalam kategori force majeure. Berdasarkan informasi dari Ditjen Perhubungan Udara RI, force majeure dalam penerbangan adalah kejadian di luar kendali maskapai, seperti cuaca ekstrem, erupsi gunung serta bencana lainnya yang dapat mengganggu penerbangan. Dalam kondisi tersebut, maskapai dan bandara wajib menunda atau membatalkan penerbangan demi keamanan dan keselamatan semua pihak. 

Kompensasi Pesawat Delay dan Cancelled

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO. Berikut daftar kompensasi yang dimaksud.

KATEGORI 1
- Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
- Bentuk kompensasi: Minuman ringan

KATEGORI 2
- Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
- Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan (snack box)

KATEGORI 3
- Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
- Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat (heavy meal)

KATEGORI 4
- Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
- Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)

KATEGORI 5
- Keterlambatan lebih dari 240 menit
- Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

KATEGORI 6
- Pembatalan penerbangan
- Bentuk kompensasi: Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Untuk prosedur pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang tiket berdasarkan Pasal 10 ayat (5) yaitu:

  1. pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket secara tunai wajib dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan; dan
  2. pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan.
(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Tanpa Masker, Begini Cara Efektif Lindungi Diri dari Abu Vulkanik


Most Popular
Features