Presenter TV Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Sindikat Narkoba
Jakarta, CNBC Indonesia - Presenter televisi asal Mesir, Sarah Khalifa, bersama 11 orang lainnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah terbukti bersalah atas kasus tindak pidana narkotika. Vonis ini dijatuhkan oleh pengadilan setempat usai seluruh rangkaian persidangan selesai digelar.
Melansir BBC, Khalifa (39), yang dikenal publik sebagai pembawa acara Mission Impossible-sebuah program televisi yang membahas berbagai isu kriminalitas-menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Meski telah secara tegas membantah seluruh tuduhan, ia dinyatakan terlibat dalam jaringan kriminal tersebut.
Berdasarkan laporan surat kabar milik negara Al-Ahram, para terdakwa merupakan bagian dari sindikat kriminal yang mengimpor bahan-bahan pembuat narkoba untuk diperjualbelikan secara ilegal. Selain keterlibatan dengan barang haram, kelompok ini juga terbukti memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin resmi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak berwenang menyita lebih dari 750 kilogram narkotika beserta bahan baku impor. Jaksa penuntut menghadirkan 20 saksi serta barang bukti elektronik berupa rekaman percakapan dan video.
Menurut laporan Akhbar al-Youm, saat diperiksa hakim pada September lalu, Khalifa mengaku tidak pernah melihat narkoba tersebut sampai ia difoto bersama barang bukti di kantor badan antinarkotika.
Putusan hukuman mati ini sebenarnya telah diumumkan bulan lalu, namun baru resmi disahkan sebulan kemudian setelah pengadilan menerima pertimbangan keagamaan dari Mufti Besar Mesir-sebuah prosedur wajib dalam hukum Mesir untuk vonis mati.
Selain 12 eksekusi mati, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa lain dan membebaskan tujuh sisanya. Kuasa hukum Khalifa memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang penerapan hukuman mati di Mesir. Menurut laporan Amnesty International tahun 2025, tercatat ada 492 vonis mati yang dijatuhkan di negara tersebut sepanjang tahun, dengan 23 di antaranya telah dieksekusi.
Sebagian besar vonis dijatuhkan atas kejahatan seperti perdagangan narkoba dan pemerkosaan, yang menurut Amnesty International tidak masuk dalam batasan kejahatan berat berdasarkan standar hukum internasional.
(hsy/hsy)