Khotbah Lantang di Pesawat, Dua Pendeta Didenda Rp 13 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua orang pendeta di Korea Selatan masing-masing dijatuhi denda 1 juta won (sekitar Rp 13 juta) setelah dinyatakan bersalah mengganggu ketertiban dalam penerbangan domestik dengan berkhotbah menggunakan suara keras kepada penumpang. Pendeta tersebut juga mengabaikan permintaan berulang kali dari awak kabin untuk menghentikan tindakan mereka.
Melansir Korea Herald, putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Seoul Selatan pada 18 Agustus. Kedua pendeta, masing-masing berusia 64 dan 68 tahun, dinyatakan melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan terkait insiden dalam penerbangan dari Jeju menuju Gimpo pada 12 Maret. Pesawat tersebut berangkat sekitar pukul 15.40 waktu setempat.
Menurut putusan pengadilan, pendeta berusia 64 tahun berdiri di lorong kabin dan berteriak kepada para penumpang, meskipun awak kabin telah berulang kali memintanya untuk berhenti.
"Kalian akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus," teriaknya kepada penumpang.
Pendeta lainnya kemudian ikut berteriak, "Haleluya, Anda akan masuk neraka," sambil berjalan hilir-mudik di sepanjang lorong kabin.
Ketika seorang awak kabin menghampiri untuk memberikan peringatan, kedua pendeta tersebut dilaporkan membalas, "Jangan coba-coba menceramahi saya."
Gangguan itu terus berlangsung selama sekitar 13 menit. Selama periode tersebut, awak kabin maupun sejumlah penumpang berulang kali menyampaikan keberatan dan meminta keduanya menghentikan tindakan mereka. Namun, permintaan tersebut diabaikan.
Dalam persidangan, kedua terdakwa membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa tindakan yang dilakukan tidak memenuhi definisi hukum mengenai gangguan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keamanan Penerbangan. Mereka juga menyatakan tidak memiliki niat untuk menimbulkan keributan di dalam pesawat.
Namun, pengadilan menolak pembelaan tersebut.
"Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan secara sah, baik tindakan yang mengganggu ketertiban maupun niat para terdakwa untuk melakukan tindakan tersebut telah terbukti," demikian bunyi putusan pengadilan.
Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan melarang berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan selama penerbangan, termasuk pelecehan verbal serta perilaku yang mengganggu atau membahayakan penumpang dan awak pesawat.
Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada pilot dan awak kabin untuk mengambil tindakan terhadap penumpang yang bertindak rusuh. Jika gangguan terus berlanjut, awak pesawat dapat menggunakan perangkat seperti pistol kejut (taser) dan alat pengikat untuk melumpuhkan penumpang.
Setelah pesawat mendarat, aparat kepolisian juga dapat melakukan penyelidikan terhadap penumpang yang diduga melakukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan keyakinan di ruang publik tetap memiliki batas ketika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban dan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
(hsy/hsy)