Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Perkiraan Gaji dan Tunjangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran calon petugas dimulai pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
Mengutip CNN Indonesia (27/8), Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seleksi tersebut ditujukan untuk mendapatkan petugas yang memiliki kemampuan, integritas, serta komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Syarat Menjadi Petugas Haji
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi. Calon peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat. Selain itu, peserta harus mempunyai integritas dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang tersangkut atau menjalani proses hukum pidana.
Persyaratan lainnya mencakup kepemilikan identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta kemampuan menggunakan komputer maupun perangkat digital.
Proses seleksi akan berlangsung dalam beberapa tahap. Peserta terlebih dahulu menjalani verifikasi dokumen, kemudian mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dan Medical Check Up (MCU). Setelah seluruh tahapan selesai, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan tugas.
Pendaftaran seleksi akan berakhir pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, pelaksanaan CAT dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026.
Berapa Honor Petugas Haji?
Selain peluang untuk mengabdi melayani jemaah, besaran honor petugas haji juga menjadi salah satu hal yang menarik perhatian calon pendaftar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa honor petugas haji dapat berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil seusai penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dahnil menjelaskan, tingginya minat masyarakat terhadap posisi tersebut salah satunya karena petugas memperoleh honor selama masa penugasan yang berlangsung cukup lama.
Jika menggunakan ilustrasi honor Rp1 juta per hari dengan masa tugas sekitar 70 hari, nilai honor secara hitungan sederhana dapat mencapai sekitar Rp70 juta. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan besaran honor harian yang pernah disampaikan dan bukan berarti seluruh petugas otomatis menerima jumlah yang sama.
Dahnil juga mengingatkan bahwa besarnya honor tersebut sebanding dengan tanggung jawab serta beban kerja yang harus dijalankan petugas selama berada di Arab Saudi.
Menurutnya, petugas haji harus siap memberikan pelayanan dalam waktu yang panjang dan menghadapi berbagai kondisi di lapangan. Mereka tidak hanya membawa tanggung jawab kepada negara, tetapi juga kepada jemaah yang dilayani.
Bukan Hanya Honor, Ada Fasilitas Penunjang
Pembiayaan petugas haji tidak sebatas honorarium. Selama menjalankan tugas, terdapat sejumlah kebutuhan operasional yang turut menjadi bagian dari dukungan negara.
Komponen tersebut antara lain honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, serta transportasi selama masa penugasan.
Ketentuan mengenai pembiayaan dan pengangkatan petugas haji juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam ketentuan tersebut, petugas haji diangkat oleh Menteri, sedangkan pembiayaan operasional penyelenggaraan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun ketentuan teknis mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Dengan demikian, honor dan fasilitas petugas merupakan bagian dari pembiayaan penyelenggaraan haji yang ditanggung negara. Pembayaran tersebut bukan merupakan pungutan atau pemberian langsung dari jemaah kepada petugas.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 M, penting untuk memperhatikan seluruh persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain mempertimbangkan honor yang diterima, calon petugas juga perlu memahami bahwa posisi tersebut membawa tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan jemaah berjalan dengan baik selama penyelenggaraan ibadah haji.
(hsy/hsy)