CLOSE AD

Viral, MUI Kecam Tantangan Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras

Linda Hasibuan,  CNBC Indonesia
11 August 2026 11:25
Maljelis Ulama Indonesia (MUI). (Dok. mui.or.id)
Foto: Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Dok. mui.or.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Media sosial dihebohkan dengan aksi kontroversial sebuah brand minuman keras yang menggelar tantangan (challenge) berhadiah minuman beralkohol dengan syarat membaca hafalan ayat suci Al-Qur'an.

Mengutip dari unggahan akun Instagram @infoboga.jkt, aksi tersebut dilakukan oleh brand @newport.tanpabatas dari @anggur_ot di area acara @thesoundsproject.

Dalam video yang beredar, pihak penyelenggara memberikan tantangan kepada pengunjung untuk menyetorkan hafalan Surat Ad-Duha. Peserta yang berhasil melafalkan surah tersebut dijanjikan imbalan berupa minuman keras.

Strategi pemasaran tersebut langsung memicu gelombang kritik pedas dari para warganet yang menilai aksi tersebut sebagai bentuk pelecehan agama.

"Kak, gue yang Kristen aja tersinggung. Semua agama kalo doanya dibuat main-main buat dapet Miras.. ya jelas pelecehan," tulis akun warganet bernama Pablo.

Hingga berita ini diturunkan, aksi aktivasi booth minuman keras tersebut terus menjadi perbincangan hangat dan memanen kecaman publik di berbagai platform media sosial.

Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras promosi minuman keras dengan gimik hafalan ayat suci. 

"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman resmi MUI.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengatakan bahwa menyandingkan ibadah membaca Alquran sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.

"Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran," lanjutnya.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article MUI Ingatkan 3 Hal Soal Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus


Most Popular
Features