Pemilik Restoran Michelin Terancam Dipenjara karena Sajikan Semut

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Rabu, 22/07/2026 14:05 WIB
Foto: Ilustrasi semut (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah restoran mewah berlabel dua bintang Michelin di Korea Selatan tersandung kasus hukum yang tak biasa. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara bagi pemilik restoran tersebut karena diduga menyajikan semut sebagai bahan makanan-sebuah praktik yang dianggap ilegal menurut hukum setempat.

Melansir Korea Herald, dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/7), jaksa mendakwa pemilik restoran (yang identitasnya dirahasiakan) atas pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan.

Tidak hanya hukuman kurungan bagi pemilik, jaksa juga menuntut denda sebesar 20 juta won (sekitar Rp242 juta) untuk perusahaan yang mengelola restoran mewah tersebut.


Berdasarkan dokumen persidangan, pemilik dan pihak manajemen restoran didakwa telah mengimpor produk semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand. Praktik ini diduga sudah berlangsung selama sekitar empat tahun, terhitung sejak tahun 2021.

Semut-semut kering tersebut digunakan sebagai garnish atau hiasan untuk hidangan premium mereka.

Berdasarkan regulasi keamanan pangan di Korea Selatan, otoritas setempat sangat ketat dalam mengatur konsumsi serangga. Saat ini, hanya ada 10 spesies serangga yang secara resmi disetujui dan aman untuk dikonsumsi manusia. Semut tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga penggunaannya sebagai bahan makanan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Jaksa penuntut membeberkan bahwa restoran tersebut telah menyajikan hidangan sorbet bertabur semut sebanyak lebih dari 12.200 kali, dengan total pendapatan mencapai 120 juta won. Pihak berwenang memperkirakan ada sekitar 49.000 ekor semut yang telah dikonsumsi oleh para pelanggan.

Meskipun pemilik restoran mengakui dakwaan terkait penggunaan semut tersebut, ia mengajukan keberatan atas estimasi jumlah yang diajukan jaksa.

Pemilik mengklaim hanya sekitar 60 persen pengunjung yang bersedia mencoba hidangan ekstrem tersebut. Sebaliknya, jaksa berasumsi bahwa menu semut disajikan ke setiap pelanggan tanpa terkecuali.

Pemilik restoran juga berpendapat bahwa semut hanya menjadi bagian kecil dari rangkaian menu fine dining yang terdiri dari 15 hidangan restoran tersebut.

Pemilik berargumen bahwa penggunaan semut dalam dunia kuliner (gastronomy) adalah hal yang lumrah di kancah internasional, mencontohkan restoran-restoran di Denmark, Inggris, dan Australia yang juga menggunakan semut untuk memberikan cita rasa unik.

Kasus ini menarik perhatian besar karena melibatkan restoran kelas atas yang memegang predikat bintang Michelin-sebuah simbol reputasi tertinggi di dunia kuliner.

Apakah argumen tren kuliner global ini dapat melunakkan hukum keamanan pangan Korea Selatan? Pengadilan telah menjadwalkan sidang putusan akhir pada 2 September mendatang.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Puji Piala Dunia 2026 sebagai Salah Satu Acara Terbesar