Catat! 21 Penyakit dan Layanan RS Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Thea Arbar, CNBC Indonesia
Minggu, 19/07/2026 21:00 WIB
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak seluruh penyakit maupun layanan medis dapat dibiayai melalui program tersebut.


Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut disebutkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.


Berdasarkan regulasi tersebut, layanan kesehatan yang tidak dijamin umumnya mencakup pelayanan yang tidak sesuai prosedur, bersifat estetika, hingga penyakit atau cedera akibat tindakan tertentu yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.



Selain itu, sejumlah layanan seperti pengobatan infertilitas, perawatan akibat ketergantungan alkohol atau narkoba, hingga pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak termasuk dalam manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan.


Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, dikutip Minggu (19/6/2026):


1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi seperti behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026, Inggris Putus Rekor Buruk